Menu ✖

Dark Mode

Menu ✖

Dark Mode

Hukum

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa

badge-check


					Kolase foto Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf bersama dengan tim dari Polsek Cikupa. (Foto: MANtv7.id) Perbesar

Kolase foto Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf bersama dengan tim dari Polsek Cikupa. (Foto: MANtv7.id)

MANtv7.id, Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap pelaku pengrusakan Tersangka yang berhasil diamankan adalah M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan M.A, dan seorang merusak bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam.

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika D.S. (32), pengemudi bus Primajasa, mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja. Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam.

Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.

Setelah penyelidikan, M.A. (18) yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja. Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf bersama dengan tim dari Polsek Cikupa. Pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.

Barang Bukti yang Ditemukan, 3 batang besi, 1 gitar, 1 handphone milik korban, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengungkapkan,

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan S.A. (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama.

Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110.

(RYAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aturan Terbaru Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024

12 July 2025 - 18:41 WIB

Polemik Masjid dan PKL Sentiong Sudah Selesai, Tapi Kok Masih Digoreng? Warga Curiga Ada Dalang di Balik Kisruh

12 July 2025 - 06:18 WIB

Makam Pejuang Cikande Terlupakan: Ketika Sejarah Dibuang, dan Aulia Dijadikan Konten

12 July 2025 - 05:00 WIB

Kuburan Nyawa di Jalan Raya Kresek: Proyek Kotor, Pengawasan Mandul

11 July 2025 - 06:04 WIB

Proyek Setengah Miliar Tak Tersentuh Pengawasan: Lalai, Abai, dan Bebas Prosedur, Siapa Bermain dalam Proyek Balaraja?

11 July 2025 - 03:51 WIB

Trending on Daerah