mantv7.id | Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024, dalam rangka melengkapi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana πΆπππππππ‘π ππππππ π ππ ππππ ππππππ‘π¦ (CSR).
Tiga ruang kerja yang menjadi sasaran penggeledahan, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, serta dua ruang di Departemen Komunikasi, berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB keesokan harinya.
KPK tengah mendalami kasus ini setelah mendapatkan informasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pembangunan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada September 2024, yang menyatakan adanya dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sejumlah dana yang dialokasikan untuk proyek sosial dikabarkan tidak dimanfaatkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya pada bulan September.
Bank Indonesia sendiri mengonfirmasi kedatangan tim KPK dan menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR di BI.
Proses hukum yang berlangsung ini juga menjadi sinyal tegas bagi institusi negara lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana publik. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan integritas, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Red.