Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Nasional

KPK Geledah Kantor BI, Ungkap Kasus Besar ?

badge-check


					KPK Geledah Kantor BI, Ungkap Kasus Besar ? Perbesar

mantv7.id | Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024, dalam rangka melengkapi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana πΆπ‘œπ‘Ÿπ‘π‘œπ‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘’ π‘†π‘œπ‘π‘–π‘Žπ‘™ π‘…π‘’π‘ π‘π‘œπ‘›π‘ π‘–π‘π‘–π‘™π‘–π‘‘π‘¦ (CSR).

Tiga ruang kerja yang menjadi sasaran penggeledahan, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, serta dua ruang di Departemen Komunikasi, berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB keesokan harinya.

KPK tengah mendalami kasus ini setelah mendapatkan informasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pembangunan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada September 2024, yang menyatakan adanya dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sejumlah dana yang dialokasikan untuk proyek sosial dikabarkan tidak dimanfaatkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya pada bulan September.

Bank Indonesia sendiri mengonfirmasi kedatangan tim KPK dan menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR di BI.

Proses hukum yang berlangsung ini juga menjadi sinyal tegas bagi institusi negara lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana publik. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan integritas, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

15 June 2025 - 08:49 WIB

Beton Rp1,4 Miliar Ambyar, Pejabat Bina Marga SDA Malah Santai: Semua Lini Harus Diseret Audit!

15 June 2025 - 03:21 WIB

Trending on Daerah