Mantv7.id-Kabupaten Tangerang-Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menginstruksikan seluruh tempat hiburan yg ada di daerah tutup sementara selama bulan Ramadhan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam surat edaran tentang jam operasional tempat jasa hiburan seperti Karaoke, Sauna, Spa, dan Billiard ditutup sementara dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketua YLPK PERARI DPAC TIGARAKSA Rian Hidayat sangat menyayangkan dibulan Ramadhan masih ada tempat hiburan Billiard yg masih beroperasi dan pengusaha tempat hiburan yg tidak mematuhi peraturan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Saya sangat menyayangkan dibulan puasa bulan yg penuh berkah ini masih ada tempat Billiard yg masih beroperasi, SENTRA BILLIARD yg beralamat di gerbang pintu masuk Perumahan Triraksa Village 2, kec.Tigaraksa dibulan puasa masih buka dari siang sampai tengah malam dari awal puasa sampai sekarang”. ujarnya
Saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP dan Trantib kecamatan Tigaraksa,bertindak sesuai anjuran secara tegas serta memberikan teguran keras terhadap pelaku yang membangkang aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,patut diduga kalau pihak penegak perda tidak menutup tempat billiar tersebut,yang telah membangkang aturan,kinerja penegak perda pantas dan patut dipertanyanya****
(red/Sukirno)