Menu

Mode Gelap
Kuota Haji 2024: Doa yang Tertahan, Harapan yang Dirampas, Nurani Umat Tertikam Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”! Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Saga Kompak Gelar Acara Meriah di Stadion Mini Balaraja

Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar

badge-check


					Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar Perbesar

Mantv7.id – Jakarta -Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menghapus kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan berita hoaks yang menyesatkan.

Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti penyebaran berita yang mencatut nama Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menilai pencatutan tersebut tidak sesuai fakta, mengingat nomenklatur kementerian tersebut telah berubah dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Lagipula, saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoaks tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada adalah Kementerian Hukum (Kemenkum), karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian,” jelasnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa baik Komisi III DPR maupun Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghapus ketentuan terkait SKCK. Ia memastikan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus persyaratan SKCK hingga saat ini.

Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut, dan kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi terkait SKCK secara langsung kepada instansi yang mensyaratkannya, baik instansi pemerintah maupun swasta.

Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri,” pungkas Habiburokhman****

 

(red/Sukirno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wartawan: Profesi, Panggilan Hidup, atau Sekadar Alat Pencitraan?

10 September 2025 - 00:20 WIB

Mengawal Dana Desa dengan Mudah: Aplikasi “JAGA” Sebagai Sarana Partisipasi Publik

7 September 2025 - 04:30 WIB

Darah Affan Tumpah, Nurani Bangsa Tergadai: Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban DPR, ASN, dan Aparat yang Buta Tuli

29 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Merah Putih Berkibar, Nurani Pejabat Tertutup: Rakyat Masih Menjerit, Sementara Masih Ada Yang Sibuk Menyorot Pencitraan Pejabat Dalih Kemitraan

19 Agustus 2025 - 06:02 WIB

Merdeka di Atas Kertas, Terkekang di Lapangan: Janji vs Realitas yang Membelenggu  

16 Agustus 2025 - 07:32 WIB

Trending di Daerah