Menu

Dark Mode
Ucapan Sekjen Laskar Merah Putih Indonesia Kabupaten Tangerang Atas Hari Jadi ke-15 LSM Geram Banten Indonesia Kritik Bikin Panik: Wartawan Diseret, Kades Tersinggung, Transparansi Dipertanyakan Fly Over Balaraja Kumuh, Warga Soroti Kinerja UPT 2 DLHK Jurnalisme Mati Saat Nyali Hilang: Diam di Depan Kebohongan Adalah Pengkhianatan Nurani Debu, Kelalaian, dan Dosa Proyek: SDN 3 Balaraja Jadi Korban Pembangunan Asal Jadi Ketua DPD YLPK Perari Banten Kecam Dugaan Pungli PTSL di Desa Gubugan Cibereum

Daerah

Ketua DPD YLPK Perari Banten Kecam Dugaan Pungli PTSL di Desa Gubugan Cibereum

badge-check


					Foto Ade Cobra Ketua YLKP Perari DPC Lebak dalam tampilan ]. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Foto Ade Cobra Ketua YLKP Perari DPC Lebak dalam tampilan ]. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Serang – Dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gubugan Cibereum, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, terus menuai kecaman. Ketua DPD YLPK Perari Banten mendukung penuh langkah YLPK Perari DPC Lebak yang akan melaporkan dugaan pungli sebesar Rp1 juta per bidang tanah ini ke aparat penegak hukum (APH). “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi penyalahgunaan kewenangan yang masuk ranah pidana. Kami mendukung DPC Lebak untuk memproses ini sampai tuntas,” tegas Ketua DPD YLPK Perari Banten, Minggu (27/07/2025).

Ia mengingatkan bahwa program PTSL diatur jelas dalam SKB Tiga Menteri dengan tarif resmi Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Pemungutan di luar ketentuan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 423 KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)

Donny Putra T., S.H., pengamat hukum yang juga pengurus di Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat tidak hanya sebagai pungli, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. “Kepala desa maupun perangkatnya adalah pejabat publik. Mereka tunduk pada aturan kepegawaian dan etika ASN. Jika terbukti memungut biaya di luar ketentuan, ini bukan hanya pelanggaran pidana tapi juga pelanggaran disiplin berat,” jelasnya.

Pengamat hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. (Foto: Mantv7.id)

Menurut Donny, tanggung jawab pejabat publik adalah melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. “Mereka digaji dari uang rakyat. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri atau kelompok. Jika ada penyalahgunaan wewenang, maka harus ada sanksi tegas baik secara hukum maupun administratif,” ujarnya.

Foto Zarkasih yang dikenal dengan Rizal, Ketua DPD YLPK-PERARI Provinsi Banten

Ketua DPD YLPK Perari Banten, Zaekasih menambahkan bahwa praktik pungli seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah. “PTSL ini adalah program prioritas nasional untuk membantu rakyat kecil. Kalau sudah dikotori dengan pungli, maka tujuan mulianya akan hancur,” katanya.

Ade Cobra, Ketua YLPK Perari DPC Lebak, juga menegaskan akan membawa kasus ini ke APH. “Informasi dari warga, dalam sosialisasi awal biaya hanya Rp150 ribu, tapi kenyataannya diminta Rp1 juta. Ini jelas pembohongan publik,” ucapnya.

Ade Cobra menilai dugaan pungli ini adalah praktik terencana. “Kami menduga ada permainan kelompok di tingkat desa untuk mengeruk keuntungan. Hal ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Donny Putra T., S.H. menambahkan, apabila oknum yang terlibat adalah ASN atau aparat desa yang berada dalam struktur pemerintahan, maka ada dasar kuat untuk memberlakukan sanksi administrasi hingga pemberhentian. “Dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, tindakan pungli termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pada pemberhentian. Aparat desa harus paham, uang rakyat bukan untuk diperas,” ujarnya.

Selain itu, Donny menilai kasus ini bisa diperluas ke ranah gratifikasi dan tindak pidana korupsi jika terbukti ada aliran dana ke pihak lain di luar desa. “APH jangan hanya berhenti pada pelaku utama, tapi telusuri jaringan di belakangnya,” jelasnya.

Ketua DPD YLPK Perari Banten pun sependapat bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh. “Kalau aparat hukum tegas, ini bisa menjadi peringatan keras agar oknum pejabat lain tidak berani bermain-main dengan uang rakyat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah. “Pejabat negara digaji untuk melayani, bukan untuk memperkaya diri. Jika jabatan disalahgunakan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” ujarnya.

YLPK Perari Banten berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami akan kawal sampai pengadilan. Tidak ada ruang untuk pungli, apalagi pada program yang seharusnya membantu rakyat kecil,” tegas Ketua DPD.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Ketua DPD Banten  juga mengajak masyarakat melapor jika mengalami pungli. “Jangan takut, laporkan setiap tindakan yang merugikan. Negara ini tidak boleh dikuasai oleh oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Jabatan adalah amanah, bukan alat memeras; siapa pun yang bermain dengan uang rakyat harus siap digulung hukum tanpa kompromi.

REDAKSI | OIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ucapan Sekjen Laskar Merah Putih Indonesia Kabupaten Tangerang Atas Hari Jadi ke-15 LSM Geram Banten Indonesia

28 July 2025 - 11:11 WIB

Fly Over Balaraja Kumuh, Warga Soroti Kinerja UPT 2 DLHK

28 July 2025 - 02:49 WIB

Jurnalisme Mati Saat Nyali Hilang: Diam di Depan Kebohongan Adalah Pengkhianatan Nurani

28 July 2025 - 02:39 WIB

Debu, Kelalaian, dan Dosa Proyek: SDN 3 Balaraja Jadi Korban Pembangunan Asal Jadi

27 July 2025 - 14:19 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, FKPT Tunjukkan Semangat Kebersamaan Lewat Aksi Bersih-Bersih Empang untuk Lomba Mancing

27 July 2025 - 08:28 WIB

Trending on Lingkungan