Mantv7.id-Kasus kekerasan terhadap wartawan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Jawilan,Kabupaten Serang, Banten, bukan sekadar insiden kriminal biasa. Kejadian ini menandakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat. Wartawan, sebagai garda terdepan demokrasi, menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik. Ketika mereka diserang atau diintimidasi, yang terganggu bukan hanya keselamatan individu wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui fakta.
Kekerasan terhadap wartawan kerap disertai unsur intimidasi, pengeroyokan, atau bahkan ancaman fisik yang dapat melumpuhkan semangat jurnalis untuk melaporkan fakta. Ini menciptakan efek jera yang berbahaya, sehingga media terpaksa menahan diri atau menghindari peliputan isu sensitif. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas publik menjadi terganggu, sementara pelaku pelanggaran merasa aman dari pengawasan.
Pemerintah dan aparat hukum memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, baik yang berasal dari pihak perusahaan, ormas, maupun aparat, adalah langkah krusial. Tidak ada ruang bagi kekerasan dan impunitas. Selain itu, organisasi pers dan masyarakat sipil juga perlu terus mengawal kasus-kasus semacam ini agar menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis.
Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang sehat. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi serangan terhadap hak masyarakat untuk mendapat informasi yang bebas, benar, dan berimbang. Oleh karena itu, kasus seperti di Jawilan harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak: menghancurkan kebebasan pers berarti melemahkan demokrasi itu sendiri.****
Oleh:Sukirno