Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Daerah

Kejari Tahan Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang

badge-check


					Kejari Tahan Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang Perbesar

Mantv7.id-TANGERANG, – Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan serta menahan WA, seorang operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

Kami melakukan penahanan setelah mendapatkan cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka WA dalam penyimpangan sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra pada Kamis, (13/2/2025).

WA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025, di Rutan Klas II B Serang,” tambah Doni.

Doni juga menjelaskan bahwa WA tidak bertindak sendirian, melainkan bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni AI dan HK, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.271.596.502.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang merugikan daerah tersebut.****

 

(Hefi irawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Trending on Daerah