Menu

Mode Gelap
Kuota Haji 2024: Doa yang Tertahan, Harapan yang Dirampas, Nurani Umat Tertikam Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”! Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Saga Kompak Gelar Acara Meriah di Stadion Mini Balaraja

Daerah

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Tipidum Sudah Inkracht

badge-check


					Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Tipidum Sudah Inkracht Perbesar

Mantv7.id-KABUPATEN TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum (Tipidum). Tentu dari perkara sepanjang 2023 hingga 2025 yang sudah inkracht atau putusan tetap pengadilan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat putusan tetap pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang palsu, narkoba, telepon genggam, senjata tajam dan lain-lain.

Narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja, uang palsu, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya, Selasa (29/4/2025).

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti Tipidum yang sudah inkrah sejak 2023 hingga 2025 dengan 47 perkara. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tangerang.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ratusan paket narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis. Serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol dan Hexymer yang berasal dari puluhan perkara pidana sejak tahun 2023 hingga 2025.

Sebagian barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara narkotika dan 47 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk kepemilikan senjata tajam dan pelanggaran undang-undang kesehatan,” jelasnya.

Rincinya, lebih dari 20 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dari perkara HARUN dan ALAM NUR SALIM. Lalu, ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari berbagai perkara pencurian, penganiyaan, dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti pendukung lain seperti alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah unit telepon genggam. Telepon dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan las besi dan palu.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik tentang bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan,” jelasnya****

 

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuota Haji 2024: Doa yang Tertahan, Harapan yang Dirampas, Nurani Umat Tertikam

16 September 2025 - 13:11 WIB

Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan

15 September 2025 - 20:17 WIB

Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh

15 September 2025 - 16:27 WIB

Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”!

14 September 2025 - 23:55 WIB

Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara

14 September 2025 - 16:24 WIB

Trending di Daerah