Mantv7.id-Lebak-Relokasi kuburan yang terjadi di Desa Sukajaya, Kec.Sajira, Kab. Lebak. Terakhir, Saksi dari masyarakat setempat yang dipanggi sebagai saksi bernama Egi, mendapat surat Undangan Permintaan Keterangan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Irfano Rukmana Rachim, SH.MH, telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak guna permintaan keterangan. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses penanganan perkara guna mendapatkan keterangan yang dibutuhkan oleh Tim Kejaksaan Negeri Lebak
Bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi di masa kepemimpinan Sdr. AS (Kepala Desa SukaJaya) sebelum yang bersangkutan juga pernah di komplen warga terkait dana Pembebasan waduk Karian yang di beri kuasa kepada kepala desa AS, menurut warga inisial E, warga ditakut takuti klo ga dikasih sekian persen maka uang dari Pemerintah tidak akan diberikan, karna warga ketakutan akhirnya warga menuruti kemauan kades Sukajaya tersebut., bahwa Kejaksaan Negeri Lebak berkomitmen untuk mengusut kasus ini melalui tahapan dan prosedur yang ada dan sampai saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. “Sampai sejauh ini tim penyelidik terus bekerja sesuai SOP, tentunya perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada masyarakat tetapi kami mohon waktu untuk mengumpulkan bukti ataupun petunjuk.****
(red/Sukirno)