Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Uncategorized

Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Rp 1,2 Triliun

badge-check


					Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Rp 1,2 Triliun Perbesar

Mantv7.id.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 1,2 triliun dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Penyitaan itu dilakukan sejak Oktober sampai dengan Desember 2024.

“Kami telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2024.

Tessa mengatakan, puluhan aset tanah dan bangunan itu tersebesar di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur

“Sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang) dan Jawa Timur (14 bidang),” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 18 Agustus 2024.

Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyebutkan, tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.

Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 triliun.

Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.

 

(red/sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sanitren: Kuburan Anggaran Umat di Tanah Pesantren – Ketika Pemerintah Tak Lagi Punya Muka Menghadap Santri

6 June 2025 - 11:04 WIB

Skandal Berlapis di Kabupaten Tangerang: Saatnya Bupati dan Wabup Turun Gunung, Buktikan Janji Bukan Sekadar Narasi

5 June 2025 - 13:07 WIB

Sanitren Mangkrak: Bupati, Perkim, Kesra, Bappeda, Inspektorat – Rakyat Menunggu Pertanggungjawaban, Bukan Alasan

3 June 2025 - 06:15 WIB

Gelar Tasyakuran Sekretariat FMC Berjalan Lancar Dan Khidmat, Ketua FMC “Lalankan Tupoksi Media Dengan Benar.

30 May 2025 - 13:53 WIB

Sudah Naik Berita, Apa Lagi? Kalimat yang Menampar Nalar, Mengubur Etika..!!!

28 May 2025 - 13:43 WIB

Trending on Uncategorized