Menu

Dark Mode
Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

Ekonomi

Kades Kohod Terseret Kasus Pemagaran Laut, Kejagung Lakukan Pemanggilan

badge-check


					Kades Kohod Terseret Kasus Pemagaran Laut, Kejagung Lakukan Pemanggilan Perbesar

Mantv7.id-Tangerang — Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip, menjadi sorotan publik atas kasus pemagaran laut yang kontroversial. Arsin diduga menolak pembongkaran pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang dipasang di perairan wilayah tersebut.

Tak hanya itu, Arsin juga diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang telah dipagari.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kejaksaan Agung telah melayangkan surat panggilan kepada Arsin pada 22 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Arsin diminta menghadiri pemeriksaan serta menyerahkan dokumen penting, termasuk buku letter C Desa Kohod yang mencatat kepemilikan hak atas lahan di sekitar lokasi pagar laut.

Kasus ini semakin memanas setelah sejumlah warga mengaku nama mereka dicatut dalam penerbitan SHGB tanpa sepengetahuan mereka. Salah satu warga bernama Khaerudin menuturkan bahwa sertifikat tanah mendadak terbit atas nama warga yang sama sekali tidak mengetahui proses penerbitan tersebut.

Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi pada Selasa (28/1).

Sejumlah warga lainnya juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka menyebut Arsin tidak pernah melakukan musyawarah terkait pemagaran laut maupun penerbitan SHGB. Warga yang rumahnya tergusur mengaku memiliki bukti sertifikat tanah, namun keberatan mereka tak pernah digubris oleh Kades Kohod.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah desa dan penegak hukum di Kabupaten Tangerang dalam menjaga transparansi serta melindungi hak warga atas tanah dan lingkungan hidup****

 

. (Red/ sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

15 June 2025 - 08:49 WIB

Beton Rp1,4 Miliar Ambyar, Pejabat Bina Marga SDA Malah Santai: Semua Lini Harus Diseret Audit!

15 June 2025 - 03:21 WIB

Trending on Daerah