Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Daerah

Kades Kohod Arsin Melawan.

badge-check


					Kades Kohod Arsin Melawan. Perbesar

Mantv7.id-Kabupaten Tangerang – Langit Desa Kohod seolah semakin mendung sejak nama Arsin bin Sanip ramai diperbincangkan. Bukan hanya karena statusnya sebagai kepala desa, melainkan juga perubahan drastis dalam kehidupannya yang kini menjadi sorotan. Arsin, dari seorang pria sederhana, kini namanya dikaitkan dengan berbagai dugaan, mulai dari kepemilikan aset mewah hingga polemik pagar laut di Tangerang.

Nama Arsin mencuat setelah munculnya polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer yang melewati beberapa desa, termasuk Kohod. Persoalan ini semakin rumit dengan munculnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), yang disebut-sebut bermasalah.

Di tengah sorotan tajam publik, Arsin memilih melawan, salah satunya dengan melaporkan beberapa media ke Dewan Pers.

Kuasa hukum Arsin, Yuniar menegaskan, kliennya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak benar. “Saya lupa jumlahnya, nanti saya coba tanya lagi ke tim. Tapi lebih dari satu. Yang jelas, dari pemberitaannya itu fitnah dan hoaks,” ujar Yuniar kepada wartawan Rabu (12/2/2025). Yuniar menjelaskan, laporan ke Dewan Pers diajukan karena Arsin merasa tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi sebelum berita-berita tersebut dipublikasikan.

Klien kami memahami, dunia medsos hari ini kan hakim paling tinggi. Jadi kalau diklarifikasi, sepertinya tidak akan berpengaruh juga,” tambahnya. Meski memilih diam di hadapan publik, Arsin tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Hingga kini, timnya masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sejak namanya mencuat, media memberitakan perubahan drastis dalam gaya hidupnya hingga dugaan keterlibatan dalam pemalsuan SHGB dan SHM di Pagar Laut, Tangerang.

Perubahan gaya hidup dan dugaan kekayaan Perubahan drastis dalam kehidupan Arsin juga menjadi perbincangan warga Kohod. Dari seorang pekerja harian, Arsin kini dikaitkan dengan kepemilikan mobil mewah. “Dia dulu di bawah rata-rata kehidupannya. Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” ujar Reza, salah satu warga.

Selain bekerja sebagai bank keliling, Arsin juga pernah menjadi kuli borongan. “Dulu dia kuli bareng sama temannya. Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan,” imbuh Reza.

Keberadaan mobil mewah seperti Rubicon yang sempat terlihat di rumah Arsin semakin mengundang pertanyaan. Namun, saat Kompas.com mengunjungi rumahnya, mobil tersebut tidak ditemukan

Selain dugaan kekayaan yang meroket, kebijakan Arsin dalam merelokasi warga juga menuai kritik.

Beberapa warga yang direlokasi justru menghadapi masalah banjir karena lokasi baru mereka berada di kawasan rendah tanpa drainase yang memadai. “Di sini mah tadinya sawah terus dijadikan tempat relokasi buat warga yang di Tanjung Burung. Ini tuh urukan baru,” kata Ilham (35), warga yang terdampak. Ilham berharap Arsin mau melihat langsung kondisi lokasi relokasi yang penuh masalah

Kadesnya enggak pernah datang ke sini. Saya sih ingin Pak Arsin datang terus lihat langsung kondisinya. Biar ada jalan keluar supaya enggak banjir terus-terusan,” harapnya.

Kasus pemalsuan dokumen dan pagar laut Nama Arsin juga terseret dalam kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Tangerang, yang kini ditangani Bareskrim Polri. Penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk Arsin, dan menemukan dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak tertentu. “Di mana terlapor dan kawan-kawan itu menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani. Hingga kini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti, termasuk printer, monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

Kita juga sudah mendapatkan keterangan dari kepala desa maupun sekdes yang mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan untuk membuat surat palsu,” tambah Djuhandhani. Namun, masih belum jelas berita mana yang dianggap hoaks oleh Arsin dan tim kuasa hukumnya. Perjuangan hukum Arsin masih terus berjalan, sedangkan pertanyaan dari warga dan publik tetap menggantung di udara.****

 

(Hefi Irawan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Trending on Daerah