Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Hukum

Kabupaten Tangerang: Ketika Proyek Rakyat Jadi Ajang Dugaan Akal-akalan, Tapi Gaji Pejabat Tetap Aman

badge-check


					Gambar ilustrasi wartawan sedang meliput dan mempertanyakan kredibilitas Pejabat Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Gambar ilustrasi wartawan sedang meliput dan mempertanyakan kredibilitas Pejabat Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Kembali menjadi panggung sarkasme kebijakan. Bagaimana tidak, dugaan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur tanpa papan nama, tanpa spesifikasi teknis, tanpa pengawasan, bahkan tanpa rasa malu, terus terjadi bak serial harian. Sementara rakyat dipaksa menonton pertunjukan “pembangunan setengah jadi” dengan senyuman kecut. Siapa yang bertanggung jawab? Atau, semua hanya “nonton aja”?

Proyek-proyek fisik yang digadang-gadang demi kepentingan masyarakat justru diduga menjadi ladang basah untuk segelintir pihak. Tak ada papan proyek, kualitas material amburadul, dan pelaksanaan yang bahkan mengabaikan prinsip dasar keselamatan. Dugaan pelanggaran ini jelas mencoreng Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tapi anehnya, pejabat terkait masih bisa tidur nyenyak mungkin bantalnya dari paving block yang tidak rata itu.

Khusus untuk proyek-proyek yang tidak mencantumkan papan informasi, patut diduga adanya kesengajaan untuk menutup akses kontrol publik. Padahal, Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 Pasal 52 dengan tegas mewajibkan pemasangan papan proyek. Tapi yang kita lihat justru “papan bisu” karena tidak ada. Ironi negeri ini memang tak pernah kehabisan bahan lelucon.

Pertanyaan logis pun muncul: di mana peran Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang dalam mengawal kualitas pembangunan? Apakah mereka sudah menjadi “penonton VIP” dalam teater proyek gagal fungsi? Jika ya, maka rakyat adalah penonton ekonomi membayar tiket (pajak) tapi disuguhi pertunjukan yang bikin dongkol.

Lebih konyol lagi, dugaan pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tak kalah mengkhawatirkan. Proyek yang seharusnya memperhatikan APD dan pengamanan malah dijalankan seperti sirkus jalanan. Teknisi naik tiang listrik tanpa alat pengaman bak Spiderman freelance. Bukankah ini pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?

Dugaan praktik korupsi gaya Spanyol (separuh nyolong) juga makin ramai dibahas publik. Pengurangan volume material, pekerjaan asal-asalan, hingga memangkas tahap proses pekerjaan menjadi pola yang dianggap biasa. Tapi jangan salah, ini bukan cuma pelanggaran etika, ini juga bisa dijerat Pasal 3 dan 9 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Sayangnya, aparat hukum tampaknya belum memegang remote-nya.

Gambar ilustrasi Proyek PJU di Jalan Irigasi Kalibaru juga patut diduga jadi etalase favorit untuk perusahaan tertentu. Titik pemasangan yang tidak strategis dan nihil pengawasan memperkuat asumsi publik bahwa ada permainan tersembunyi. (Foto: Mantv7.id)

Proyek PJU di Jalan Irigasi Kalibaru juga patut diduga jadi etalase favorit untuk perusahaan tertentu. Titik pemasangan yang tidak strategis dan nihil pengawasan memperkuat asumsi publik bahwa ada permainan tersembunyi. Kalau Dishub masih bungkam, maka barangkali perlu diingatkan kembali bahwa uang rakyat bukan uang arisan keluarga.

Penunjukan kontraktor luar wilayah untuk proyek lokal juga menjadi pukulan telak bagi pemberdayaan masyarakat. Ketika kontraktor lokal hanya jadi penonton, maka prinsip keadilan ekonomi daerah pun runtuh. Camat, lurah, bahkan kepala desa seolah hanya menjadi petugas absen, bukan pemangku wilayah yang bersuara atas hak warganya.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Dalam hal ini, Ustad Ahmad Rustam, Kepala Kerohanian YLPK PERARI DPD Banten, bersuara lantang: “Khianat terhadap amanah rakyat adalah bentuk penggelapan kepercayaan, dan itu dosa besar dalam Islam. Allah murka terhadap pemimpin yang memperkaya diri dari harta umat. Sudah saatnya pejabat berhenti bermain-main dengan anggaran, karena azab Allah lebih berat dari audit BPK.”

Kami mendesak kepada KPK, BPK, Inspektorat, Kejari Kabupaten Tangerang, Polda Banten, hingga Ombudsman RI untuk segera turun tangan. Jangan menunggu viral dulu baru bertindak. Integritas wilayah ini tidak boleh terus digadaikan oleh oknum-oknum yang menikmati jabatan tanpa beban moral.

Kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, inilah momentum untuk menunjukkan komitmen nyata pasca kampanye. Turun langsung ke lapangan menjadi langkah penting, bukan sekadar hadir dalam acara seremonial. Sebab, pemimpin sejati adalah mereka yang hadir di tengah persoalan rakyat, bukan yang hanya mengandalkan laporan formal yang berpotensi meninabobokan.

Kami juga menuntut keterbukaan dari seluruh dinas terkait. Berikan penjelasan ke publik. Jangan hanya berani jawab WhatsApp grup internal, tapi diam saat diminta klarifikasi oleh media. Jika reformasi birokrasi itu nyata, maka inilah ujian integritasnya. Rakyat menanti bukan janji, tapi aksi.

Akhir kata, pembangunan itu bukan soal beton dan anggaran semata, tapi juga soal amanah dan moralitas. Jangan biarkan anak cucu kita tumbuh di atas fondasi bangunan yang dibangun dari dugaan kebohongan dan pengkhianatan. Rakyat membayar pajak untuk kehidupan yang lebih baik, bukan untuk melihat proyek gagal dan pejabat duduk manis sambil cek saldo tunjangan.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

19 June 2025 - 08:33 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Trending on Daerah