Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Hukum

Jentikan Jari Oknum Pejabat: Sekejap Tanahmu Hilang, Namamu Dicabut, dan Diberi Nama Orang Lain. Itu Pejabat Atau Thanos?

badge-check


					Foto surat Laporan polisi terkait pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv.id) Perbesar

Foto surat Laporan polisi terkait pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv.id)

Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, memunculkan pertanyaan serius terkait integritas tata kelola administrasi di tingkat desa dan instansi terkait. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/III/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tertanggal 12 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Ardi Sudrajat mewakili Muhamad Nurbadri yang disebut sebagai pihak yang namanya tercantum dalam AJB menyampaikan dugaan pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP. Disebutkan bahwa nama Nurbadri tercantum sebagai penjual tanah seluas 2.616 m², padahal ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun.

Pihak kuasa hukum dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan secara serius karena namanya digunakan tanpa sepengetahuan dalam dokumen AJB tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan administrasi yang melibatkan lebih dari satu oknum.

Sejumlah nama aparatur turut disebut dalam laporan dan somasi hukum, termasuk pejabat desa dan kecamatan aktif maupun yang telah berganti jabatan. Nama-nama tersebut tercantum dalam dokumen yang tengah dikaji kebenarannya oleh aparat penegak hukum. Jika benar terjadi kelalaian atau keterlibatan, maka hal ini dapat mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem verifikasi dan legalisasi dokumen.

Pihak-pihak yang turut menandatangani AJB yang dilaporkan, termasuk perangkat desa, saksi RT, dan pejabat kecamatan, diharapkan memberikan klarifikasi kepada publik. Keberadaan dokumen yang sah namun diduga menggunakan identitas tanpa izin tentu menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan oleh instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, DPMPD, dan BPN.

Ketua YLPK PERARI DPD Banten, Ustad Ahmad Rustam, menyatakan bahwa jika benar ada pemalsuan dokumen yang melibatkan unsur pemerintah, maka peristiwa tersebut berpotensi melanggar Pasal 264 dan 263 KUHP serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang objektif dan transparan agar kepercayaan publik tidak runtuh.

Selain itu, potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga menjadi sorotan, mengingat penggunaan identitas seseorang dalam dokumen resmi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius.

Dalam dokumen yang dilaporkan, tercantum tanda tangan sejumlah pihak yang disebut oleh pelapor sebagai tidak dikenal atau tidak pernah dimintai persetujuan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kelemahan sistemik dalam proses administrasi pertanahan di tingkat desa.

Foto Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)

Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin, menyampaikan bahwa laporan ini harus menjadi perhatian serius, karena mengandung indikasi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi memperkuat dugaan adanya mafia tanah di tingkat lokal.

Dalam somasi resmi yang dikirimkan oleh kuasa hukum korban pada 16 Februari 2025, disebutkan bahwa Surat Peringatan I telah diabaikan. Maka Somasi II dilayangkan dengan permintaan pembatalan AJB dalam tenggat waktu 7×24 jam. Jika tidak direspons, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

Permasalahan ini, menurut pengamatan sejumlah lembaga pemantau, tidak cukup diselesaikan di tingkat lokal. Diperlukan keterlibatan langsung dari Kepala Daerah, dinas terkait, hingga lembaga penegak hukum nasional seperti Kejaksaan Tinggi, Ombudsman RI, dan KPK untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

Pertanyaan utama yang mengemuka: bagaimana mungkin tanah yang tidak pernah dijual bisa berpindah tangan secara sah? Apakah terjadi kekeliruan administratif, atau ada oknum yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi?

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

MANtv7.id bersama YLPK PERARI akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan maupun tanda tangan yang mereka berikan.

Dalam situasi seperti ini, publik membutuhkan jaminan bahwa hukum bukan hanya alat kekuasaan, tetapi pelindung keadilan. Kita tidak butuh pejabat yang pandai membubuhkan tanda tangan, melainkan pejabat yang mampu mempertanggungjawabkan setiap tandatangannya di hadapan hukum dan masyarakat.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

16 June 2025 - 14:37 WIB

Senyum Ustad Tak Lagi Terbuka, Tangis Anak Tak Lagi Didengar: Ke Mana Sugani, Si Pemerkosa Itu?

16 June 2025 - 09:43 WIB

Trending on Daerah