Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Internasional

Jenderal Aan Suhanan Keluarkan Pengumuman Terbaru Bagi Pemilik SIM se-Indonesia, Pengendara Roda 2-4 Wajib Tahu Aturan Ini!

badge-check

Mantv7.id Jakarta– Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena bukan sekadar produk administratif.

Menurutnya, perpanjangan setiap lima tahun diperlukan untuk menguji ulang keterampilan pengemudi.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhananmelalui , seperti dilansir dari tempo (6/1/2025).

Selain itu, kata dia, perpanjangan SIM juga bertujuan untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian.

Dia menyebut bahwa dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

“Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” kata dia.

Aan mengingatkan usulan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu.Maka dari itu, dia berpatokan pada keputusan tersebut.

Korlantas Polri juga menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun ini.

Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Aan menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun.

Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika pengemudi melakukan pelanggaran ringan, maka akan dipotong 1 poin. Sementara bila melakukan pelanggaran sedang, akan dipotong 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

“Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut, tutur Aan.****

 

(red/Sukirno)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

15 June 2025 - 08:49 WIB

Beton Rp1,4 Miliar Ambyar, Pejabat Bina Marga SDA Malah Santai: Semua Lini Harus Diseret Audit!

15 June 2025 - 03:21 WIB

Trending on Daerah