Menu ✖

Dark Mode

Menu ✖

Dark Mode

Ekonomi

Jenderal Aan Suhanan Keluarkan Pengumuman Terbaru Bagi Pemilik SIM se-Indonesia, Pengendara Roda 2-4 Wajib Tahu Aturan Ini!

badge-check

Mantv7.id.Jakarta– Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena bukan sekadar produk administratif.g

Menurutnya, perpanjangan setiap lima tahun diperlukan untuk menguji ulang keterampilan pengemudi.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan melalui , seperti dilansir dari tempo (6/1/2025).

Selain itu, kata dia, perpanjangan SIM juga bertujuan untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian.

Dia menyebut bahwa dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

“Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” kata dia.

Aan mengingatkan usulan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu.

Maka dari itu, dia berpatokan pada keputusan tersebut.

Korlantas Polri juga menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun ini.

Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Aan menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun.

Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika pengemudi melakukan pelanggaran ringan, maka akan dipotong 1 poin. Sementara bila melakukan pelanggaran sedang, akan dipotong 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

“Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” tutur Aan.

Penting untuk Pemilik SIM, KTP, dan BPJS Kesehatan, Ini 4 Kebijakan Baru yang Akan Diterapkan Mulai Januari 2025, ****

 

( red/Sukirno)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aturan Terbaru Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024

12 July 2025 - 18:41 WIB

Polemik Masjid dan PKL Sentiong Sudah Selesai, Tapi Kok Masih Digoreng? Warga Curiga Ada Dalang di Balik Kisruh

12 July 2025 - 06:18 WIB

Makam Pejuang Cikande Terlupakan: Ketika Sejarah Dibuang, dan Aulia Dijadikan Konten

12 July 2025 - 05:00 WIB

Tebang Pilih Kepedulian: Camat Sigap untuk Jana, Tapi Kebutaan Sosial terhadap Ibu Ami dan Pak Saram?

11 July 2025 - 15:18 WIB

Kuburan Nyawa di Jalan Raya Kresek: Proyek Kotor, Pengawasan Mandul

11 July 2025 - 06:04 WIB

Trending on Daerah