Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Hukum

Jatah 50 Persen Situs Judol: Wajah Suram Negeri yang Terjual ke Meja Taruhan Digital

badge-check


					Gambar ilustrasi dugaan jatah 50% keuntungan Jodul yang mengalir ke oknum pejabat. (Foto: Mantv.id) Perbesar

Gambar ilustrasi dugaan jatah 50% keuntungan Jodul yang mengalir ke oknum pejabat. (Foto: Mantv.id)

Mantv7.id – Mencuatnya dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam skema pembagian jatah 50 persen dari situs judi online yang tak diblokir, menorehkan luka dalam yang menganga di tubuh birokrasi digital negeri ini. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dokumen resmi kejaksaan menjadi refleksi betapa pengkhianatan terhadap mandat rakyat kini dikemas dalam bentuk transaksi daring nan sunyi.

Dugaan keterlibatan para pejabat negara dalam menjaga lalu lintas judi online mencuat melalui dakwaan jaksa terhadap sejumlah nama yang disebut menerima dana sebesar Rp 15,3 miliar. Semua terjadi saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri Kominfo, menjadikan institusi yang seharusnya sebagai garda pemblokir, justru diduga menjadi pagar makan tanaman.

Pertanyaannya: ke mana Kementerian Komunikasi dan Digital hari ini? Mengapa suara klarifikasi resmi justru tenggelam oleh video singkat berisi simbol cinta dan banteng, seolah memaki nalar publik yang kini geram? Jika dugaan ini benar, maka bangsa ini telah digadaikan demi sejumput recehan dari ruang-ruang gelap siber.

Gambar ilustrasi dugaan jatah 50% keuntungan Jodul yang mengalir ke oknum pejabat. Sesuai judul berita “Jatah 50 Persen Situs Judol: Wajah Suram Negeri yang Terjual ke Meja Taruhan Digital”. (Foto: Mantv.id)

Mengapa aparat penegak hukum belum menyentuh para pemangku jabatan tinggi secara menyeluruh? Mengapa belum ada penyelidikan transparan terhadap nama besar yang disebut dalam dakwaan, termasuk aliran dana dan motif jabatan? Apakah keadilan hanya tajam untuk rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap para “pengatur panggung” yang bersembunyi di balik lambang negara?

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan dakwaan, namun publik menanti keberanian Polri dan KPK untuk masuk lebih dalam, membongkar seluruh skema dan siapa aktor intelektual sebenarnya. Apakah benar negara ini dijadikan ladang transaksi oleh pihak-pihak yang semestinya menjadi pengayom digital bangsa?

Dinas Kominfo, Kemkomdigi, dan semua pejabat yang bersinggungan wajib diperiksa. Tidak cukup berhenti pada nama-nama operator lapangan. Menteri, deputi, dan para staf khusus yang disebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan. Diam mereka hari ini adalah pengakuan tak bersuara.

Kepala desa, lurah, camat, hingga bupati dan wakil bupati di berbagai daerah juga tak boleh menutup mata. Judi online telah merasuk ke desa-desa, menghancurkan moralitas anak bangsa, merusak ekonomi keluarga. Bila para pemangku wilayah hanya sibuk mengurusi seremoni, maka mereka ikut berdosa dalam runtuhnya sendi sosial masyarakat.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

“Barang siapa yang membantu menyebarkan keburukan, maka ia akan menanggung dosanya,” tegas Ustad Ahmad Rustam, Kepala Kerohanian YLPK Perari DPD Banten. “Jika dugaan jatah 50 persen itu benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, dan melanggar hukum syariat serta UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2),” tambahnya dalam nada getir nan tegas.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jelas menyebut bahwa penyebaran muatan perjudian diancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apakah hukum ini hanya berlaku bagi pemilik warnet kecil yang lalai, sementara para pejabat justru mengatur agar situs tidak diblokir?

Pasal 5 UU Tipikor pun mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. Jika pembagian jatah mencapai 50 persen, maka unsur pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang telah terang-benderang. Tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Budi Arie secara lebih mendalam.

Jika lembaga seperti Kominfo bisa diduga terlibat melindungi praktik haram seperti judi online, bagaimana rakyat bisa mempercayai program literasi digital? Bagaimana bangsa ini bisa melindungi anak-anak dari kecanduan judi siber jika pemerintah sendiri dituding memelihara bandar?

Bila Presiden dan Wakil Presiden tidak segera bersikap, maka ini akan menjadi preseden kelam yang diwariskan ke generasi mendatang. Negara ini tidak boleh tunduk pada kartel siber. KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri harus bersatu mengungkap semua fakta hukum tanpa kompromi, tanpa negosiasi.

Rakyat tidak butuh video bersandi atau emoji senyum. Rakyat butuh kebenaran. Jika dugaan ini palsu, maka buktikan dengan transparansi. Namun jika benar, maka hukum wajib ditegakkan. Karena negeri ini tak boleh kalah oleh sekelompok penjudi yang menyaru sebagai pelayan negara.

Mantv7.id menyampaikan bahwa seluruh informasi dalam laporan ini berdasarkan data yang telah dipublikasikan secara terbuka oleh lembaga penegak hukum, kutipan media kredibel, serta statemen tokoh masyarakat. Untuk hal-hal yang masih berstatus dugaan, redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik.

Kami terbuka untuk hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, demi menjamin keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mantv7.id akan terus memantau dan mengawal proses hukum kasus dugaan ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam menjaga marwah keadilan, moralitas, dan integritas penyelenggara negara.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

19 June 2025 - 08:33 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Trending on Daerah