Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Hukum

Hotel Tanpa Aturan, Selingkuh Jadi Bebas, Dinas Pura-Pura Buta: Kabupaten Tangerang Butuh Revolusi Moral

badge-check


					Gambar sebuah promosi di sebuah sosial media, dimana  dalam promo tersebut ada kata Perbesar

Gambar sebuah promosi di sebuah sosial media, dimana dalam promo tersebut ada kata "Bebas" tanpa syarat. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Masyarakat Kabupaten Tangerang tengah merasakan kepedihan mendalam akibat kasus perselingkuhan yang memalukan sekaligus menyakitkan. Seorang pria yang sudah menikah tertangkap berselingkuh dengan seorang wanita yang juga berstatus bersuami. Pasangan tersebut tidak hanya berzina di sebuah hotel, tetapi dengan sengaja merekam video hubungan intim mereka. Ironisnya, video tersebut tanpa sengaja ditemukan oleh istri sah sang pria di ponselnya, saat sang suami sedang berada di kamar mandi. Dalam percakapan yang terlihat, mereka saling bertukar pesan mesra dan video tersebut.

Kemarahan istri pun memuncak dan menimbulkan konflik rumah tangga yang serius. Namun yang lebih menyedihkan, sang suami membalas dengan sikap kasar berupa makian, kekerasan verbal dan fisik, bahkan mengamuk kepada mertua, baik ayah maupun ibu sang istri. Perilaku ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan, di mana rasa malu serta tanggung jawab seorang kepala keluarga?

Ketua Keagamaan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPD Banten, Ustad Ahmad Rustam, angkat suara. “Ini bukan sekadar persoalan perselingkuhan, melainkan penghianatan terhadap nilai, moral, dan hukum. Ini bentuk kebusukan karakter yang harus segera diberantas. Negara, aparat, dan masyarakat harus bersatu menertibkan kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Secara hukum, perilaku tersebut melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Jika video asusila tersebut tersebar, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. Bukti video yang kini berada di ponsel istri memperkuat posisi hukum korban untuk menuntut pidana maupun mengajukan gugatan cerai.

Gambar ilstrasi seoramg istri yang dikhianati oleh suami sahNya, patah hati dan terluka mendalam. (Foto: IST. Mantv7.id)

Dampak hukum bukan satu-satunya konsekuensi. Reputasi pelaku hancur, nama baiknya tercoreng, dan kehidupan sosialnya berpotensi runtuh. Lebih dari itu, tekanan mental yang dialami istri sah dan anak-anaknya sangat besar, menanggung malu atas kesalahan yang bukan mereka lakukan.

Kehancuran ini juga merembet ke keluarga besar. Ibu, ayah, kakak, dan adik pelaku menerima tekanan sosial. Dalam budaya Timur yang menjunjung tinggi martabat keluarga, video asusila seperti ini bisa menjadi aib seumur hidup, tidak hanya di lingkungan terdekat, tapi juga dalam komunitas yang lebih luas.

Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa tak ada kemenangan dalam pengkhianatan, hanya kehancuran dan penyesalan. Dalam Islam maupun budaya luhur Indonesia, menjaga kesetiaan dan kehormatan adalah prinsip utama kehidupan rumah tangga.

Yang menjadi pertanyaan serius adalah: sebebas apakah hotel-hotel di Kabupaten Tangerang? Mengapa pasangan nonmuhrim dapat begitu mudah mendapatkan kamar tanpa verifikasi? Di sinilah peran penting pengelola hotel. Apakah mereka sengaja menutup mata demi keuntungan?

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Mantv7.id menyoroti lemahnya pengawasan pihak terkait. Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Dinas Perizinan seharusnya tidak hanya fokus pada aspek ekonomi atau perizinan, tetapi juga moralitas publik. Jangan sampai hotel-hotel menjadi sarang kemaksiatan terselubung.

Kita juga harus mengingatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta aparat desa agar tidak hanya reaktif saat skandal muncul, tetapi lebih preventif dalam membangun benteng sosial dan keagamaan masyarakat.

Ustad Ahmad Rustam menegaskan, “Kami di YLPK PERARI mendesak Pemkab Tangerang dan seluruh pemangku kepentingan untuk serius menertibkan hotel-hotel yang mengabaikan norma hukum dan agama. Kami siap menjadi mitra dalam pendampingan masyarakat serta edukasi moral dan hukum. Ini bukan sekadar soal aib satu orang, tetapi tentang masa depan moral daerah kita.”

Akhirnya, pesan moral dari kejadian ini jelas: jangan hancurkan masa depan hanya karena nafsu sesaat. Perselingkuhan bukan sekadar kejahatan terhadap pasangan, tetapi juga terhadap anak, keluarga, dan masyarakat. Mari jadikan ini pelajaran bersama bahwa menjaga kehormatan jauh lebih berharga daripada memuaskan syahwat sesaat.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

19 June 2025 - 08:33 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Trending on Daerah