Mantv7.id | Tangerang — Banyak masyarakat belum paham bahwa kendaraan yang mereka cicil bisa sewaktu-waktu ditarik paksa oleh leasing atau pihak penagihan, meski tanpa surat pengadilan. Tapi apakah itu sah secara hukum? Jawabannya: tidak selalu. Bahkan bisa jadi pelanggaran hukum. Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, SH., MH., kembali mengingatkan bahwa banyak konsumen di Indonesia yang masih awam soal fidusia yaitu sistem jaminan yang digunakan dalam pembiayaan kendaraan. Sayangnya, ketidaktahuan ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penarikan tanpa prosedur yang sah.
“Masyarakat punya hak untuk tahu: apakah kendaraan mereka sudah terdaftar sebagai objek fidusia atau belum. Kalau belum, leasing tidak boleh sembarangan menarik barang,” ujar Hefi dalam pernyataan edukatifnya.
Apa Itu Fidusia?

Gambar penjelasan tentang arti fidusia. (Foto: IST. Mantv7.id)
Secara sederhana, fidusia adalah jaminan utang di mana barang (seperti motor atau mobil) masih dipakai oleh debitur, tetapi hak kepemilikannya dialihkan ke kreditur. Agar sah, fidusia harus dibuat lewat akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah itu, diterbitkan sertifikat fidusia, yang memuat kalimat pembuka khusus (“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”) sebagai dasar kekuatan eksekusi. Tanpa sertifikat ini, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Risiko Penarikan Tanpa Sertifikat Fidusia
Banyak masyarakat tidak tahu bahwa jika leasing tidak mendaftarkan fidusia, maka tindakan penarikan kendaraan bisa masuk kategori perampasan barang. Penarikan seperti ini bisa dilaporkan sebagai pelanggaran hukum, bahkan pidana, jika disertai ancaman atau kekerasan.

Gambar penjelasan informasi tentang “Unit kendaraan debitur tidak bisa di tarik Debt Collector dan Perusaaan Fif serta Perusaan lainnya. (Mantv7.id)
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 bahkan menegaskan, penarikan kendaraan tanpa sertifikat fidusia harus melalui pengadilan. Ini demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum yang adil.
Di tengah maraknya penarikan oleh pihak ketiga atau perusahaan penagihan, pemerintah daerah, OJK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kantor Wilayah Kemenkumham diharapkan lebih aktif mengawasi perusahaan leasing dan memberikan edukasi ke masyarakat. “Konsumen perlu tahu haknya. Pemerintah perlu hadir dengan data terbuka dan pengawasan nyata,” lanjut Hefi.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, SH., (Foto : Mantv7.id)
Saat ini belum ada mekanisme publik yang memudahkan masyarakat mengecek status fidusia kendaraannya. Padahal, jika akses informasi ini dibuka, masyarakat bisa terhindar dari ancaman penarikan yang tidak sah.
Langkah Aman untuk Konsumen:
1. Tanyakan ke leasing apakah kendaraan Anda terdaftar sebagai objek fidusia.
2. Minta salinan sertifikat fidusia atau nomor registrasinya.
3. Jika terjadi penarikan paksa tanpa surat pengadilan atau sertifikat, dokumentasikan kejadian dan laporkan ke lembaga perlindungan konsumen.
4. Hati-hati dengan debt collector yang tidak membawa surat tugas resmi atau bertindak mengintimidasi.
Aktivis sosial dan lingkungan, Donny Putra T., S.H., juga angkat bicara terkait fenomena ini. Ia menilai praktik penarikan kendaraan oleh matel (pihak penagih) tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk abuse of power yang dilegalkan secara diam-diam oleh sistem.
“Yang terjadi di lapangan adalah intimidasi terselubung. Masyarakat dibungkam dengan ketidaktahuan. Leasing untung, matel jalan, tapi rakyat yang dicicil kepercayaannya,” tegas Donny.
YLPK PERARI mendorong agar semua pihak lembaga pembiayaan, aparat, dan dinas pengawas menjalankan aturan dengan benar. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke arah perusahaan besar yang bermain prosedur demi keuntungan semata.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
Mantv7.id berkomitmen terus menyampaikan informasi hukum yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Karena dalam negara hukum, hak atas keadilan adalah milik semua warga termasuk mereka yang sedang mencicil kendaraan untuk mencari nafkah.
Jika Anda merasa menjadi korban penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, silakan hubungi lembaga pendamping hukum atau YLPK PERARI untuk mendapatkan bantuan hukum yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.
REDAKSI | Mantv7.id