Menu

Dark Mode
Camat Jambe Jual Mimpi Tol & Kereta, Tapi Bungkam Saat Warga Tanya Proyek Paving Rp149 Juta: Aktivis Dan YPPK PERARI Desak BPK Dan Inspektorat Turun Tangan Serta Audit Semuanya Dibayar Murah, Tanpa Kontrak, Lalu Kesurupan Massal: Buruh Tumbang, PT Marta Berdikari Nusantara Bungkam, Pemerintah Cuma Diam Klarifikasi Setengah Hati, Narasi Mistis: Luka Buruh Jangan Ditutup dengan Cerita Gaib KEPALA SMA 4 TANGERANG BUNGKAM, TOLAK MEDIASI: ALIANSI DESAK PEMECATAN DAN ANCAM AKSI MASSA Penarikan Paksa Mobil HRV A 1548 GX oleh Oknum Leasing WOM Finance Disorot: YLPK PERARI Banten Angkat Suara Pimpinan Umum CDB TV, Nurdin Ustawijaya Soroti Bungkamnya Camat Jambe Soal Proyek Paving Blok Rp 149 Juta Lebih: Opsi Pengaduan ke Inspektorat dan BPK akan Ditempuh

Hukum

Fidusia dan Penarikan Kendaraan: Apa yang Harus Diketahui Masyarakat Agar Tidak Jadi Korban?

badge-check


					Gambar keterangan dengan penjeasan bahwa pihak Lissing atau Finance dan Debt Collector tidak bisa untuk menarik unit kendaraan, bila Fidusianya tidak dibuatkan Akta Notaris dan didaftarkan ke Kemankumham. (Foto: IST. Mantv7 id) Perbesar

Gambar keterangan dengan penjeasan bahwa pihak Lissing atau Finance dan Debt Collector tidak bisa untuk menarik unit kendaraan, bila Fidusianya tidak dibuatkan Akta Notaris dan didaftarkan ke Kemankumham. (Foto: IST. Mantv7 id)

Mantv7.id | Tangerang — Banyak masyarakat belum paham bahwa kendaraan yang mereka cicil bisa sewaktu-waktu ditarik paksa oleh leasing atau pihak penagihan, meski tanpa surat pengadilan. Tapi apakah itu sah secara hukum? Jawabannya: tidak selalu. Bahkan bisa jadi pelanggaran hukum. Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, SH., MH., kembali mengingatkan bahwa banyak konsumen di Indonesia yang masih awam soal fidusia yaitu sistem jaminan yang digunakan dalam pembiayaan kendaraan. Sayangnya, ketidaktahuan ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penarikan tanpa prosedur yang sah.

“Masyarakat punya hak untuk tahu: apakah kendaraan mereka sudah terdaftar sebagai objek fidusia atau belum. Kalau belum, leasing tidak boleh sembarangan menarik barang,” ujar Hefi dalam pernyataan edukatifnya.

Apa Itu Fidusia?

Gambar penjelasan tentang arti fidusia. (Foto: IST. Mantv7.id)

Secara sederhana, fidusia adalah jaminan utang di mana barang (seperti motor atau mobil) masih dipakai oleh debitur, tetapi hak kepemilikannya dialihkan ke kreditur. Agar sah, fidusia harus dibuat lewat akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah itu, diterbitkan sertifikat fidusia, yang memuat kalimat pembuka khusus (“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”) sebagai dasar kekuatan eksekusi. Tanpa sertifikat ini, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Risiko Penarikan Tanpa Sertifikat Fidusia

Banyak masyarakat tidak tahu bahwa jika leasing tidak mendaftarkan fidusia, maka tindakan penarikan kendaraan bisa masuk kategori perampasan barang. Penarikan seperti ini bisa dilaporkan sebagai pelanggaran hukum, bahkan pidana, jika disertai ancaman atau kekerasan.

Gambar penjelasan informasi tentang “Unit kendaraan debitur tidak bisa di tarik Debt Collector dan Perusaaan Fif serta Perusaan lainnya. (Mantv7.id)

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 bahkan menegaskan, penarikan kendaraan tanpa sertifikat fidusia harus melalui pengadilan. Ini demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum yang adil.

Di tengah maraknya penarikan oleh pihak ketiga atau perusahaan penagihan, pemerintah daerah, OJK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kantor Wilayah Kemenkumham diharapkan lebih aktif mengawasi perusahaan leasing dan memberikan edukasi ke masyarakat. “Konsumen perlu tahu haknya. Pemerintah perlu hadir dengan data terbuka dan pengawasan nyata,” lanjut Hefi.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, SH., (Foto : Mantv7.id)

Saat ini belum ada mekanisme publik yang memudahkan masyarakat mengecek status fidusia kendaraannya. Padahal, jika akses informasi ini dibuka, masyarakat bisa terhindar dari ancaman penarikan yang tidak sah.

Langkah Aman untuk Konsumen:
1. Tanyakan ke leasing apakah kendaraan Anda terdaftar sebagai objek fidusia.
2. Minta salinan sertifikat fidusia atau nomor registrasinya.
3. Jika terjadi penarikan paksa tanpa surat pengadilan atau sertifikat, dokumentasikan kejadian dan laporkan ke lembaga perlindungan konsumen.
4. Hati-hati dengan debt collector yang tidak membawa surat tugas resmi atau bertindak mengintimidasi.

Aktivis sosial dan lingkungan, Donny Putra T., S.H., juga angkat bicara terkait fenomena ini. Ia menilai praktik penarikan kendaraan oleh matel (pihak penagih) tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk abuse of power yang dilegalkan secara diam-diam oleh sistem.

“Yang terjadi di lapangan adalah intimidasi terselubung. Masyarakat dibungkam dengan ketidaktahuan. Leasing untung, matel jalan, tapi rakyat yang dicicil kepercayaannya,” tegas Donny.

YLPK PERARI mendorong agar semua pihak lembaga pembiayaan, aparat, dan dinas pengawas menjalankan aturan dengan benar. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke arah perusahaan besar yang bermain prosedur demi keuntungan semata.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id berkomitmen terus menyampaikan informasi hukum yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Karena dalam negara hukum, hak atas keadilan adalah milik semua warga termasuk mereka yang sedang mencicil kendaraan untuk mencari nafkah.

Jika Anda merasa menjadi korban penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, silakan hubungi lembaga pendamping hukum atau YLPK PERARI untuk mendapatkan bantuan hukum yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.

REDAKSI | Mantv7.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Camat Jambe Jual Mimpi Tol & Kereta, Tapi Bungkam Saat Warga Tanya Proyek Paving Rp149 Juta: Aktivis Dan YPPK PERARI Desak BPK Dan Inspektorat Turun Tangan Serta Audit Semuanya

5 July 2025 - 11:44 WIB

Dibayar Murah, Tanpa Kontrak, Lalu Kesurupan Massal: Buruh Tumbang, PT Marta Berdikari Nusantara Bungkam, Pemerintah Cuma Diam

5 July 2025 - 10:33 WIB

Klarifikasi Setengah Hati, Narasi Mistis: Luka Buruh Jangan Ditutup dengan Cerita Gaib

5 July 2025 - 06:10 WIB

KEPALA SMA 4 TANGERANG BUNGKAM, TOLAK MEDIASI: ALIANSI DESAK PEMECATAN DAN ANCAM AKSI MASSA

5 July 2025 - 03:01 WIB

Pimpinan Umum CDB TV, Nurdin Ustawijaya Soroti Bungkamnya Camat Jambe Soal Proyek Paving Blok Rp 149 Juta Lebih: Opsi Pengaduan ke Inspektorat dan BPK akan Ditempuh

4 July 2025 - 06:21 WIB

Trending on Daerah