Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Dugaan pelanggaran keselamatan lalu lintas dan ketenagakerjaan kembali mencuat, kali ini datang dari kendaraan dump truck milik perusahaan Talenta. Ironisnya, saat awak Mantv7.id menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan kelayakan operasional, sang sopir malah mengaku bahwa SIM dan STNK miliknya ditahan oleh perusahaan. Jika pengakuan ini benar, maka patut diduga telah terjadi praktik pelanggaran hukum dan eksploitasi tenaga kerja terselubung.
Kondisi kendaraan yang digunakan juga memprihatinkan. Sopir tersebut menyebut bahwa dump truck yang ia kemudikan berada pada kisaran 60% kondisi laik jalan. Ban terlihat retak-retak, mesin menggeram lelah bak jantung tua, dan sasis berkarat seolah menandakan akhir usia. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang?
Lebih tragis lagi, kendaraan-kendaraan ini diduga sering beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran administratif semata, tetapi juga ancaman keselamatan publik. Maka Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan Satpol PP seharusnya tidak hanya bersilang tangan menonton parade pelanggaran ini.
Kecamatan setempat, termasuk Camat, Lurah, dan Kepala Desa, pun patut disorot. Bagaimana bisa kendaraan dengan kondisi mengenaskan berkeliaran di wilayah mereka tanpa ada tindakan preventif? Apakah hanya karena pelakunya perusahaan, maka mata dan telinga mendadak tuli dan buta?
Bupati dan Wakil Bupati terpilih pun wajib turun langsung. Jangan hanya hadir di panggung saat seremoni atau peresmian, tetapi hilang dalam kabut ketika rakyat dan lingkungan mereka terancam. Bukankah sumpah jabatan adalah janji melindungi segenap rakyat, termasuk dari dugaan pelanggaran keselamatan jalan dan eksploitasi sopir oleh korporasi?
Aparat penegak hukum juga tidak boleh tinggal diam. Jika STNK dan SIM ditahan oleh perusahaan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang kelengkapan surat kendaraan.
Dari sisi ketenagakerjaan, dugaan penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan juga dapat melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2012. Mengambil hak dasar pekerja atas dokumen pribadi bukan sekadar pelanggaran, tapi bisa disebut sebagai bentuk perbudakan gaya baru.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)
Ustad Ahmad Rustam, Kepala Kerohanian YLPK Perari DPD Banten, menyampaikan bahwa, “Menahan dokumen penting sopir demi kepentingan perusahaan adalah dzalim dan bertentangan dengan nilai Islam. Dalam Surah An-Nisa ayat 58, Allah memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Maka negara harus hadir membela para sopir yang dizalimi dan melindungi keselamatan masyarakat secara hukum dan spiritual.”
Perusahaan-perusahaan dump truck yang beroperasi secara ilegal atau melanggar aturan waktu dan kelayakan jalan tidak hanya berpotensi membahayakan warga, tetapi juga merusak citra daerah. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka Pemkab Tangerang bisa dianggap lalai dan abai terhadap keamanan publik.
Patut diduga pula bahwa lemahnya pengawasan ini disengaja, mengingat aktivitas perusahaan terus berjalan meski berulang kali melanggar. Apakah ada pembiaran? Apakah ada “setoran diam-diam” untuk tutup mata? Ini tentu menjadi pekerjaan rumah untuk aparat hukum dan lembaga anti-korupsi.
Masyarakat berhak bertanya: jika sebuah truk dengan kondisi menyedihkan bisa dibiarkan melintas tanpa dokumen lengkap, maka siapa yang sebenarnya menjadi korban? Jawabannya jelas: rakyat pengguna jalan dan para pekerja di balik kemudi.
Kami dari Mantv7.id menyerukan kepada seluruh pihak, mulai dari instansi teknis hingga penegak hukum, untuk segera bertindak. Jangan tunggu ada korban jiwa atau ledakan emosi warga baru semua berpura-pura peduli. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, dan nyawa manusia bukan harga promo yang bisa dinegosiasikan.
Sebagai penutup, mari kita ingatkan bahwa membiarkan pelanggaran berarti mengkhianati amanah. Pemimpin sejati bukan yang bersih dari kritik, tetapi yang bersedia berbenah setelah kritik datang. Dan kepada rakyat, jangan diam. Karena diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan.
(OIM & BUYUNG)