Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Daerah

Mafia Solar Subsidi di Kabupaten Tangerang, Aparat Pengawas ASN dan Pemkab Didesak Tidak Tutup Mata

badge-check

MANtv7 – Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi kembali terendus di sejumlah SPBU di Kota dan Kabupaten Tangerang. Modus berulang dilakukan secara terang-terangan oleh kendaraan-kendaraan modifikasi dengan kapasitas tangki raksasa, mengisi berkali-kali hingga ribuan liter dalam satu malam. Ironisnya, aktivitas ini terpantau tanpa tindakan berarti dari aparat pengawas maupun dinas terkait. Lalu, di mana ketegasan Pemkab Tangerang?

Hasil pantauan awak media pada Siang hari, 09 Mei 2025 sekitar pukul 14.05 WIB, menunjukkan sebuah truk boks golongan 2 berwarna putih, yang telah dimodifikasi dengan tangki 5.000 liter, mengisi solar subsidi senilai Rp500.000 di SPBU 34-15704 Bugel, Pemkab Tangerang. Pengisian dilakukan berulang kali di beberapa SPBU berbeda. Terlihat jelas bahwa praktik ini bukan insidental, melainkan sistematis dan terorganisir.

Lebih mencengangkan lagi, pada Jumat siang, 9 Mei 2025 pukul 13.18 WIB, wartawan MANtv7 mendapati satu unit truk boks putih dengan nomor polisi L 8699 LZ (diduga menggunakan pelat palsu) tengah melakukan pengisian solar subsidi di SPBU 34-15704 Bugel, Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ketika ditanya, sang sopir menyebut nama pemilik kendaraan: “Bos O.J”, dengan koordinator lapangan bernama “P.A”. Apakah ini jaringan lama yang dilindungi?

SPBU berkode 34 adalah milik swasta sepenuhnya. Namun, patut diduga ada pembiaran bahkan kemungkinan kerjasama terselubung antara operator SPBU dan oknum pengusaha ilegal solar subsidi. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana terstruktur.

Foto mobil mafia solar. (Foto: MANtv7)

Aturan pembelian solar subsidi sudah sangat jelas. Berdasarkan kebijakan Pertamina, pembelian BBM bersubsidi jenis solar harus dilakukan menggunakan QR Code MyPertamina yang terdaftar. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan membeli dengan batasan: 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi, dan 200 liter untuk kendaraan umum roda enam atau lebih. Tukar-menukar QR Code adalah pelanggaran.

Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dan dilarang tegas oleh Perpres Nomor 117 Tahun 2021, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 (revisi UU Cipta Kerja). Ketiganya menegaskan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh dijual untuk kebutuhan industri. Apalagi, jika penjualan dilakukan oleh individu atau jaringan yang tidak memiliki izin resmi distribusi.

Pertanyaannya, di mana peran aparat pengawas ASN dan dinas teknis di Kabupaten Tangerang? Apakah Inspektorat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi, bahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah melakukan pemeriksaan dan pengawasan berkala terhadap SPBU-SPBU rawan pelanggaran ini? Atau jangan-jangan mereka ikut larut dalam lingkaran diam?

Tak kalah penting, kami juga menyoroti sikap Pemkab Tangerang dan aparat penegak hukum: Polresta Tangerang dan Kejari. Apa langkah konkret mereka dalam menyikapi temuan lapangan ini? Apakah mereka akan bergerak setelah viral atau menunggu tekanan publik lebih besar?

Jika praktik ini dibiarkan, maka rakyatlah yang akan terus dirugikan. Solar subsidi sejatinya untuk petani, nelayan, transportasi umum, bukan untuk diperdagangkan oleh mafia energi demi meraup margin harga tinggi dari industri. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil dan subsidi negara.

Kami mengajak BPKP, Inspektorat Jenderal, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya fokus pada dugaan gratifikasi, tapi juga pada kebocoran subsidi yang sistematis seperti ini. Perlu audit menyeluruh terhadap SPBU-SPBU swasta yang terindikasi menyimpang.

Rusli, Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Serang, angkat suara atas temuan ini. “Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi ada indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat kecil. Aparat penegak hukum dan pengawas ASN di Kabupaten Tangerang harus turun langsung, bukan hanya menunggu laporan atau viral di media.

Publik mendesak seluruh pihak terkait untuk melek dan turun tangan: mulai dari Bupati Tangerang, Dinas terkait, hingga aparat vertikal. Jangan jadikan regulasi hanya sebagai formalitas, sementara di lapangan hukum dilanggar dengan telanjang.

Terakhir, awak media berharap agar seluruh unsur pengawasan ASN, pejabat pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, menjadikan dugaan kasus ini sebagai momentum pembenahan dan penegakan supremasi hukum. Bukan hanya demi tegaknya aturan, tapi juga demi hak rakyat yang selama ini dicuri secara sistematis.

Kami minta tindakan nyata, bukan klarifikasi basa-basi. Kalau dibiarkan, ini akan jadi ladang bancakan bersama,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Trending on Daerah