Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Daerah

Dua Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Sistem Pencairan Ganda APBDes 2024

badge-check


					Dua Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Sistem Pencairan Ganda APBDes 2024 Perbesar

Mantv7.id -KABUPATEN TANGERANG – Akhirnya Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan tersangka berani AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur,

Kedua orang tersangka tersebut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Ìntel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra dalam siaran Persnya Nomor : PR-02/M.6.12.2/Dti.1/02/2025 terkait dengan penetapan serta penahanan tersangka AI dan HK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang (12/02/2025)

Tersangka AI dan HK terbukti dan disangkakan melanggar Pasal : 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal : 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal : 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya untuk kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang (red.Rutan Jambe) selama 20 hari kedepan,” ujar Doni Saputra, Kasi Intel Kejari Tigaraksa.

Doni menjelaskan jika perbuatan tersangka AI, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah Sebesar Rp .789. 810. 815,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah),” ungkapnya

Sedangkan untuk perbutan tersangka HK juga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.481.785,687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh tujuh Rupiah),”jelasnya

Untuk Desa yang lain, nanti menyusul sesuai data dan laporan yang kami terima, dan masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam, terkait motif, serta peran mereka masing- masing,” pungkasnya ****

 

(red/Sukirno)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Trending on Daerah