Mantv7.id | Kabupaten Tangerang kembali mempertontonkan episode klasik kegagalan pelayanan publik. Kali ini terjadi di Dinas Pendidikan, tempat di mana amanah mencerdaskan anak bangsa seharusnya dijalankan dengan sepenuh hati. Namun kenyataan berkata lain warga datang membawa harap, pulang membawa kecewa. Seorang wali murid mendatangi kantor dinas dengan maksud sederhana: meminta kejelasan soal pendaftaran anaknya ke jenjang Sekolah Dasar. Namun sejak memasuki gerbang, ujian mental seolah dimulai.
Dari pos keamanan hingga meja pelayanan, ia hanya menerima jawaban-jawaban kosong: “Kabid SD tidak ada,” “Kasi Kurikulum sedang keluar,” “Kepala Dinas sedang tugas luar,” “Sekretaris belum masuk.” Alasan klasik, tapi tetap menyakitkan.
Padahal, struktur bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang lengkap mulai dari Kabid SD, Kasi Kurikulum, Kasi Peserta Didik, Kasi Sarpras, hingga Kasi GTK. Ada pula Subbag Umum dan Subbag Perencanaan. Namun ketika masyarakat membutuhkan, semua mendadak “menghilang” dari tanggung jawab.
Ironisnya, di ruang tunggu yang ramai oleh pegawai, bukan pelayanan yang berlangsung, melainkan tawa ringan, bunyi notifikasi ponsel, dan obrolan santai. Wali murid yang butuh arahan justru dilempar dari satu meja ke meja lain: dari pelayanan umum, ke bidang SD, lalu ke meja SPMB. Tak ada empati, tak ada kepastian.
Pelayanan publik semacam ini tidak bisa lagi ditoleransi. Lini demi lini mulai dari Bidang Pembinaan SD, GTK, hingga Kelembagaan dan Peserta Didik terlihat abai dari fungsi dasarnya. Bila pengunjung hanya menerima jawaban “tidak ada,” berarti sistemnya lumpuh. Apakah pelayanan hanya aktif saat ada tamu penting dari provinsi?
Lebih jauh lagi, pengawas pendidikan di tingkat kecamatan juga tak bisa lepas dari tanggung jawab. Jika pengaduan sampai ke tingkat kabupaten, berarti mereka gagal menyelesaikan masalah di hulu. Pengawasan yang lemah di bawah adalah cermin gagalnya kontrol atas sistem pendidikan dasar.

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)
Siarruddin, Humas DPD Banten YLPK PERARI, menegaskan: “Kami menerima keresahan ini secara resmi dan akan mengawal hingga tuntas. Dinas Pendidikan tidak boleh lari dari tanggung jawab. Bila pengawasan internal lemah, kami siap buka ruang audiensi publik, bahkan mengadukannya ke Kemendikbud jika perlu.”
YLPK PERARI juga mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang selaku mitra kerja Dinas Pendidikan agar segera menggelar inspeksi mendadak. Kepala dinas harus dipanggil, sistem pelayanan harus diaudit, dan bila perlu dilakukan perombakan internal. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban dari sistem yang pasif.

Foto Donny Putra T. S.H., aktivis Sosial dan Lingkungan. (Foto: Mantv7.id)
Donny Putra T., S.H., seorang aktivis sosial dan praktisi hukum, turut mengecam keras pelayanan dinas: “Ini bukan hal sepele. Ini bentuk nyata pelanggaran hak publik. Jika perlu, kami dorong penyelidikan formal hingga gugatan hukum atas kelalaian negara dalam fungsi pelayanan dasarnya.”
Kritik juga disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Jangan tutup mata. Ini bukan sekadar keluhan teknis, tapi bentuk nyata ketimpangan akses pelayanan yang mengorbankan hak dasar pendidikan. Jika kepala daerah mengangkat pejabat tanpa kontrol, maka turut bertanggung jawab atas lemahnya birokrasi di bawahnya.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)
Dalam refleksi religiusnya, Ustadz Ahmad Rustam mengingatkan: “Jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat. Bermain-main dengan tugas, apalagi yang menyangkut hak pendidikan anak bangsa, adalah bentuk pengkhianatan terhadap titipan Allah.”

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
YLPK PERARI menyerukan kepada seluruh rekan media, ormas, LSM, aktivis pendidikan, hingga organisasi orang tua murid untuk bersatu mengawal persoalan ini. Jangan biarkan satu pun warga dipermainkan oleh sistem yang seharusnya hadir untuk melayani.
Pendidikan adalah pondasi bangsa, dan pelayanan publik adalah jembatannya. Jika jembatan itu rapuh karena kelalaian ASN yang nyaman digaji tapi alergi tanggung jawab, maka masyarakat tak boleh diam. Saatnya bertindak dengan suara, dengan sorotan, bahkan dengan langkah hukum jika diperlukan.
Redaksi Mantv7.id membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
YLPK PERARI dan Mantv7.id akan selalu bersuara, agar tak ada lagi meja pelayanan buruk dan nurani yang mati.
REDAKSI | Mantv7.id