Mantv7.id-Kabupaten Tangerang,Ketua DPRD Komisi 2, Saepudin dari partai Gerindra Kabupaten Tangerang,menindak lanjuti pemberitaan terkait adanya sekolah SMPN 2 Cisoka yang diduga kuat telah menjual seragam sekolah sebesar ratusan ribu rupiah,iya telah disampaikan ke kepala dinas pendidikan Kab.Tangerang untuk di tindak lanjuti,ujarnya,
Jelas dan gamblang dalam undang-undang sekolah adanya larangan sekolah untuk menjual baju seragam tertuang dalam aturan:
sekolah dilarang menjual seragam sekolah. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 dan Pasal 198. Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Larangan Penjualan:
Pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam sekolah.
Tanggung Jawab Orang Tua:
Pengadaan pakaian seragam sekolah adalah kewajiban orang tua atau wali murid.
Peran Sekolah:
Sekolah boleh membantu pengadaan seragam, terutama bagi siswa yang kurang mampu, namun tidak boleh mewajibkan pembelian di sekolah.
Tujuan Larangan:
Larangan ini bertujuan untuk menghindari beban finansial yang berlebihan bagi orang tua dan memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua siswa.
Ombudsman:
Ombudsman Republik Indonesia juga mengingatkan sekolah untuk tidak menjual seragam, terutama saat penerimaan siswa baru.
Dampak Pelanggaran:
Praktik penjualan seragam oleh sekolah dapat dianggap sebagai pungutan liar yang merugikan orang tua siswa.
Beban finansial yang tidak perlu bagi keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Saran:
Orang tua diharapkan jeli dalam memilih seragam sekolah dan tidak terpaku pada pembelian di sekolah.
Jika menemukan praktik penjualan seragam yang tidak sesuai aturan, orang tua dapat melaporkan ke pihak terkait seperti Ombudsman atau dinas pendidikan.
Ketegasan serta respon baik terhadap informasi yang diberikan tentu menjadi catatan tersendiri oleh kinerja DPRD Komisi 2 yang menangani pendidikan apakah cukup dengan kordinasi atau ada tindakan peneguran tegas terhadap oknum kepala sekolah yang seakan-akan mengabaikan aturan tanpa takut sangsi-sangsi yang ada.kita tunggu (red).
Adanya dugaan kuat SMPN 2 Cisoka yang menjual seragam sekolah,tentu infektorat kabupaten Tangerang untuk turun langsung ke sekolah tersebut untuk audit anggaran lainya,agar isu yang berkembang dimasyarakat tidak menjadi liar,
Adanya hal yang sangat jelas penjualan seragam sekolah,diindikasikan ada pelanggaran aturan,tentunya kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Tangerang sudah sepantasnya untuk memanggil oknum kepala sekolah untuk mempertanggung jawabkan,Dimata hukum,kita tunggu (red)
Kabid SMPN Dedy saat diminta tanggapannya via tlpon iya mengatakan,saya sudah komunikasi dengan Kepala sekolah SMPN 2 Cisoka,bahwa penjualan seragam tidak dipaksakan dan meminta walimurid yang merasa keberatan untuk melapor,ujarnya
Wartawan ini menyambangi dinas pendidikan kab.tangerang ingin konfirmasi Sekdis pendidikan,Agus dan wartawan diminta untuk menunggu,karna ada rapat sampai 6 jam wartawan menunggu,namun Sekdis pendidikan tidak ada kabarnya,tentu menjadi pertanyaan besar ada apa,Sekdis seakan menghindar,tanpa ada kabar****
Redaksi