MANTV7.id .Kab. TANGERANG – Beredarnya pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, telah mendapatkan respon cepat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Muhamad Amud dari Fraksi Golkar, menyatakan komitmennya untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Amud pada tanggal 26 Desember 2024, menanggapi pertanyaan awak media mengenai dugaan pemotongan Bansos di Desa Tegal Kunir Lor.
Amud menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. “Saya akan coba telusuri kebenarannya dulu,” tambahnya, menunjukkan keseriusan DPRD dalam menangani kasus ini.
Rencananya pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi I dan II dalam melakukan investigasi. Dimana semua informasi yang didapat akan dikumpulkan, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Proses penelusuran fakta ini akan melibatkan berbagai pihak. Selain memanggil perangkat desa Tegal Kunir Lor, DPRD Kabupaten Tangerang juga berencana untuk meminta keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai mekanisme penyaluran Bansos di desa tersebut, serta memastikan apakah benar terjadi pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sementara itu seperti dilansir dari kantor berita embaran.co mendapatkan sebuah tangkapan gambar, yang memperkuat terkait dugaan tersebut.
Dimana tangkapan gambar tersebut menunjukan sebuah Surat Pernyataan atas nama Satibi yang merupakan Ketua RT 013/005 sebagai pihak ke 1, Baehaki merupakan Ketua RT 012/005 sebagai pihak ke 2, kemudian Asman Hidayat yang merupakan Ketua Forum RT sebagai pihak ke
Disitu Pihak ke 1, 2 dan 3 dalam Surat Pernyataan tersebut, menyatakan tidak akan mengulangi tindakan yang sama apabila ada bentuk bantuan apapun yang sifatnya Bansos. Tidak ada pungutan sepeserpun terhadap warga penerima manfa’at atau KPM, Apabila terjadi pungutan maka kami selaku Ketua RT se Tegal Kunir Lor dari RT 001-022 bisa dipertanggung jawabkan di mata hukum
Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani para pihak, sejumlah saksi serta Kepala Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa Tegal Kunir Lor, Murkib.****
( red/ Sukirno)