Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi tulang punggung pendidikan di Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan dan manipulasi pengelolaan dana ini menguak sejumlah kejanggalan di berbagai sekolah negeri. Data yang dihimpun dari laporan terbuka, hasil audit, serta pemantauan lembaga masyarakat sipil menunjukkan bahwa sejak 2019 hingga 2023, total alokasi BOS mencapai lebih dari Rp13 miliar. Dari jumlah tersebut, setidaknya Rp5 miliar diduga bermasalah dalam pelaporan dan penggunaan.

Ilustrasi gambar tikus menggerogoti dana bos sekolah negeri. (Foto: IST. Mantv7.id)
Sejumlah sekolah yang tercatat dalam sorotan publik di antaranya:
1. SMA Negeri 27 dan SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang tercatat menerima alokasi Dana BOS lebih dari Rp7,5 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2021. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan, asesmen, hingga pengadaan sarana multimedia saat pembelajaran daring. Namun, efektivitas pemanfaatan dana tersebut kini menjadi sorotan, mengingat sejumlah temuan menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dan kondisi faktual di lapangan.
2. SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang diduga melakukan mark-up dalam laporan pengeluaran perpustakaan, administrasi, dan ekstrakurikuler tahun 2023. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
3. SMP Negeri 1 Cisoka dilaporkan menggunakan dana BOS untuk membayar guru honorer yang tidak terdaftar dalam sistem Dapodik, serta melakukan pengadaan sarana tanpa bukti pendukung lengkap.
4. SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diwajibkan mengembalikan sekitar Rp700 juta.
5. SMA Negeri 21 diselidiki atas dugaan penggunaan stempel dan kwitansi tidak sah, dengan potensi kerugian sekitar Rp444 juta.
6. Di tingkat dasar, SDN Kampung Bambu I dan SMPN 1 Kelapa Dua menjadi perhatian karena dugaan manipulasi laporan kegiatan serta potensi praktik cashback dari penyedia barang/jasa.
Di sisi lain, dalam sistem informasi belanja online, tercatat bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menghabiskan lebih dari Rp2,47 miliar hanya dalam satu tahun anggaran untuk kegiatan bertajuk “sewa hotel”. Tercatat ada 31 pos anggaran dengan label serupa, digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pelatihan, rapat teknis, sosialisasi, hingga pembinaan.
Polanya mencolok: substansi kegiatan kerap mirip, waktu pelaksanaan berdekatan, dan lokasinya konsisten di hotel-hotel berbiaya tinggi. Muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut lebih fokus pada formalitas administrasi dan pembenaran laporan pertanggungjawaban (SPJ), bukan pada peningkatan mutu pendidikan yang substansial.
Ironisnya, kegiatan yang digelar di hotel-hotel tersebut mengusung tema transparansi, perencanaan berbasis data, dan penguatan tata kelola dana BOS. Namun, sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan justru terseret dalam pusaran laporan penyimpangan, manipulasi dokumen, hingga dugaan mark-up dan kegiatan fiktif.
Pelatihan guru muatan lokal (mulok) pun dibawa ke hotel, padahal kegiatan semacam itu sejatinya bisa dilakukan di sekolah masing-masing demi efisiensi anggaran. Praktik ini menunjukkan bahwa efektivitas bukanlah prioritas utama, dan jargon efisiensi hanya menjadi kamuflase.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun klarifikasi dari sekolah-sekolah yang disebutkan. Redaksi Mantv7.id telah berupaya menghubungi pihak dinas, namun belum mendapat tanggapan.

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)
Siaruddin, Kepala Bidang Humas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI, menyatakan bahwa masalah ini mengarah pada praktik yang sistemik dan perlu penanganan menyeluruh. “Ini bukan kelalaian biasa. Jika laporan BPK tidak ditindaklanjuti, maka kejujuran birokrasi kita sedang diuji,” tegasnya.
Menurut YLPK PERARI, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak kepala sekolah dan bendahara BOS, tapi juga menyasar pengawas, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum yang lamban merespons aduan masyarakat.

Foto Buyung, Aktivis Sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: IST. Mantv7.id)
Aktivis sosial Buyung juga menambahkan, “Kalau dana aspirasi dewan benar-benar untuk rakyat, seharusnya pengawasannya ketat, bukan hanya formalitas. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang wajib audit dan bongkar Dinas Pendidikan agar kata ‘Gemilang’ itu nyata, bukan hanya hiasan baliho.”
Masyarakat sipil kini mendesak evaluasi jabatan struktural di Dinas Pendidikan, audit menyeluruh terhadap laporan keuangan sekolah, dan penguatan fungsi pengawasan publik untuk mencegah pemborosan uang negara.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
Sebagai bentuk partisipasi publik, YLPK PERARI membuka hotline pengaduan di 0814-0168-1139 bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dana publik dan pelayanan pendidikan yang tidak sesuai peraturan.
Berita ini disusun berdasarkan data terbuka, laporan audit, serta wawancara dengan narasumber aktivis masyarakat sipil. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Media Mantv7.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(OIM)