Menu

Dark Mode
Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

Daerah

Disnaker Kab Tangerang Bersama UPT Provinsi Akan Periksa Perusahaan CV Ciros

badge-check

Mantv7.id-Kab.Tangerang – CV Ciros Desa di Selapajang Kec.Cisoka Bayar upah murah pada pekerja sebesar 52.000,- kerja 8 Jam menurut Desi sebagai Kepala Bidang Industrial Saat dikonfirmasi awak media bahwa Disnaker kabupaten Tangerang tidak mengetahui adanya perusahaan Cv ciros bayar upah murah

Disnaker kabupaten tangerang akan memanggil pihak perusahaan dan akan kirimkan surat pada UPT Pengawas untuk ditindak lanjuti atau diperiksa

Desi pun tidak kejadian pabrik panci terjadi lagi dikabupaten tangerang khususnya di wilayah kecamatan Cisoka

Uu no 13 perusahaan yang memiliki pekerja 0 sampai maksimal 10 pekerja wajib memiliki peraturan perusahaan ketika dia sudah diatas 10 pekerja maka dia sudah dikatagorikan tidak lagi masuk usaha mikro dia sudah di bebankan peraturan perusahaan dimana peraturan perusahaan itu sudah mengatur terkait dengan upah, jam kerja, upah lembur lalu bagaimana hubungan kerja lain lainnya

Bagaimana kesejahteraan pekerja itu wajib ada apa aja yang wajib ada dalam peraturan perusahaan hak dan kewajiban pekerja, lalu tata tertib perusahaan, syarat kerja , jangka waktu,” Kata Desi saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).

Desi sebagai kepala bidang industrial akan memanggil dan meminta klarifikasi pihak perusahaan, tambah Desi

Nanti kami akan memanggil perusahaan dan meminta klarifikasi berdasarkan keterangan dan kami akan mengirimkan surat kepada UPT pengawas untuk periksa perusahaan dan panggil perusahaan dan kami tembuskan juga kepada dirjen pengawas Kemenaker ,” Ucapnya.

Desi tidak mau kejadian pabrik panci terjadi lagi di kabupaten Tangerang hal tersebut sama saja dengan memperbudak pekerja

Kami tidak mau kejadian kaya dulu Kejadian panci itu kan perbudakan yang luar biasa diwilayah kita, saya baru tahu kalo Cisoka ada perusahaan bayar upah pekerja 52.000,-00 kita tidak mau kejadian kejadian lagi pekerja dibawah UMK,” tegas Desi

Ucapan terimakasih dari disnaker kab tangerang pada wartawan dan masyarakat lainnya sudah mengadukan perusahaan bayar upah murah karena disnaker mempunyai keterbatasan dengan aduan para wartawan dan kontrol sosial lainnya sangatlah membantu

Saya berterimakasih atas pengaduan ini kita tidak membatasi kita bersyukur teman teman juga ikut peduli terhadap lingkungan baik teman media ataupun kami punya jangkauan keterbatasan untuk mengetahui semua apa yang terjadi kirim surat kepada kami berdasarkan surat tersebut kami akan memanggil perusahaan atau kami yang akan mendatangi perusahaan kalo bisa segera mungkin dan kami berdasarkan surat tersebut akan mengirimkan kepada pengawas ,” Tutup Desi****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Trending on Hukum