Menu

Dark Mode
Publik Mana yang Terluka? Yang Bayar Pajak dan Masih Percaya Sama Kantor Desa Itu! Jangan Main-main Sama Rakyat Kecil!: Puluhan Ormas Siap Demo Tuntut Penegakan Keadilan di FIF Cikupa Buruh Diperas, Upah Dibayar Murah Tanpa Jaminan Kesehatan, CSR Mandek, Pemkab Cuek, Apa Guna Forum CSR? : Jangan Tunggu Laknat Allah Datang Dulu Baru Kalian Bergerak! Klarifikasi Kades Bojong Loa Soal Main Gapleh: Menjawab atau Justru Menambah Luka Kepercayaan Publik? “Walid Nak Dewi, Boleh?”: Satir Tajam yang Membongkar Wajah Penyimpangan Agama dan Pembunuhan Nalar Umat Dimana Tindak Lanjut Kasus PT Marta Berdikari Nusantara? Banyak yang Bungkam, Buruh Masih Menunggu Keadilan

News

Dimana Tindak Lanjut Kasus PT Marta Berdikari Nusantara? Banyak yang Bungkam, Buruh Masih Menunggu Keadilan

badge-check


					Kolase foto Puluhan Karyawan PT MBN di Tigaraksa Dilaporkan Alami Kesurupan Massal, Mayoritas Perempuan. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Kolase foto Puluhan Karyawan PT MBN di Tigaraksa Dilaporkan Alami Kesurupan Massal, Mayoritas Perempuan. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang — Lebih dari sepekan sejak pemberitaan kritis Mantv7.id dan pernyataan tegas dari YLPK PERARI menggema di ruang publik, pertanyaan terus bergulir: bagaimana kelanjutan nasib para buruh PT Marta Berdikari Nusantara? Apakah jeritan mereka masih dianggap sekadar angin lalu oleh para pemegang kebijakan? Sayangnya, hingga Senin (14/07), redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Tak ada klarifikasi, tak ada itikad dialog, apalagi perbaikan sistem. PT Marta Berdikari Nusantara memilih diam, seolah-olah diam bisa menghapus luka ketenagakerjaan yang sudah telanjur menganga.

Dalam penelusuran lanjutan redaksi, seorang narasumber yang merupakan pekerja di pabrik tersebut identitas disamarkan atas permintaannya mengungkap fakta yang tak kalah memprihatinkan. “Kerjanya harian lepas. Nggak ada kontrak, nggak ada status karyawan tetap. Bahkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga nggak dikasih,” ungkapnya kepada Mantv7.id.

Kolase foto Puluhan Karyawan PT MBN di Tigaraksa Dilaporkan Alami Kesurupan Massal, Mayoritas Perempuan. (Foto: Mantv7.id)

Fakta-fakta yang terkuak sungguh mencengangkan:
1. Gaji harian berkisar Rp90.000 hingga Rp120.000, jauh dari upah minimum regional Kabupaten Tangerang.
2. Tidak ada perjanjian kontrak kerja
3. Tidak ada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
4. Tidak ada kontrak kerja yang sah atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
5. Jam kerja 8 jam per hari, namun perlindungan dan jaminan hukum nol besar.

Lebih mengecewakan lagi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pun tak menunjukkan gerak. Baik Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (HI & SK), Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, maupun Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, hingga kini belum terlihat melakukan upaya konkret. Padahal, dugaan pelanggaran sudah terang: upah di bawah UMK, buruh tanpa kontrak, dan tidak terdaftar dalam jaminan BPJS.

Camat Tigaraksa dan kepala desa setempat juga tak bersuara. Tak ada konferensi pers, sidak, atau permintaan maaf. Diam mereka tak ubahnya alarm senyap bagi sistem birokrasi yang seharusnya tanggap terhadap derita rakyat.

Dinas Kesehatan pun belum mengambil langkah. Padahal, kejadian kesurupan massal di lokasi kerja bisa menjadi indikator gangguan mental akibat tekanan kerja yang tidak sehat. Namun, hingga kini, Seksi Kesehatan Kerja dan Seksi Pengendalian Penyakit masih tak bersuara. Pertanyaannya sederhana: apakah kesehatan buruh bukan bagian dari kesehatan masyarakat?

Serikat buruh juga belum menampakkan peran. Tak ada pernyataan sikap, tak ada aksi kolektif. Diam mereka menimbulkan tanda tanya: tak tahu, tak peduli, atau sudah terlalu nyaman dalam dekapan kuasa?

Foto Donny Putra T. S.H., aktivis Sosial – Lingkungan juga selaku Kabid advokasi di DPD YLPK PERARI Banten (Foto: Mantv7.id)

Sementara itu, suara dari kalangan aktivis pun minim. Hanya beberapa, seperti Donny Putra T dan Ustadz Ahmad Rustam dari YLPK PERARI, yang dengan konsisten menyuarakan keresahan para pekerja. Sisanya masih terlalu sunyi untuk isu yang sebesar ini.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)

Apa guna Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, jika dalam praktiknya buruh terus dibiarkan tersungkur tanpa perlindungan? Di mana negara ketika rakyatnya dilanggar haknya secara terang-terangan?

Redaksi Mantv7.id menyerukan kembali kepada para pemangku kepentingan:
1. Disnaker Kabupaten Tangerang agar segera turun tangan dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
2. Dinas Kesehatan diminta melakukan asesmen psikososial terhadap pekerja terdampak.
3. Camat dan kepala desa tidak boleh lepas tangan atas masalah sosial yang terjadi di wilayahnya.
4. BPJS harus melakukan audit terhadap kepesertaan buruh di perusahaan tersebut.
5. Inspektorat dan Ombudsman Republik Indonesia agar tidak menunggu laporan, tetapi proaktif dalam fungsi pengawasan.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

YLPK PERARI bersama redaksi Mantv7.id memastikan bahwa pemberitaan ini bukan yang terakhir. Proses investigasi terus berlanjut, dan setiap langkah diam dari para pejabat akan kami catat sebagai bagian dari sejarah ketidakpedulian.

Sebab, diam dalam ketidakadilan bukan netralitas melainkan bagian dari kejahatan yang terselubung.

REDAKSI | OIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Publik Mana yang Terluka? Yang Bayar Pajak dan Masih Percaya Sama Kantor Desa Itu!

15 July 2025 - 08:13 WIB

Jangan Main-main Sama Rakyat Kecil!: Puluhan Ormas Siap Demo Tuntut Penegakan Keadilan di FIF Cikupa

15 July 2025 - 07:19 WIB

Buruh Diperas, Upah Dibayar Murah Tanpa Jaminan Kesehatan, CSR Mandek, Pemkab Cuek, Apa Guna Forum CSR? : Jangan Tunggu Laknat Allah Datang Dulu Baru Kalian Bergerak!

15 July 2025 - 01:51 WIB

Klarifikasi Kades Bojong Loa Soal Main Gapleh: Menjawab atau Justru Menambah Luka Kepercayaan Publik?

14 July 2025 - 16:12 WIB

APA KABAR DNSY? APA KABAR PROSES HUKUMNYA? APA KABAR KEADILAN?

13 July 2025 - 12:09 WIB

Trending on Hukum