Menu

Dark Mode
Ucapan Sekjen Laskar Merah Putih Indonesia Kabupaten Tangerang Atas Hari Jadi ke-15 LSM Geram Banten Indonesia Kritik Bikin Panik: Wartawan Diseret, Kades Tersinggung, Transparansi Dipertanyakan Fly Over Balaraja Kumuh, Warga Soroti Kinerja UPT 2 DLHK Jurnalisme Mati Saat Nyali Hilang: Diam di Depan Kebohongan Adalah Pengkhianatan Nurani Debu, Kelalaian, dan Dosa Proyek: SDN 3 Balaraja Jadi Korban Pembangunan Asal Jadi Ketua DPD YLPK Perari Banten Kecam Dugaan Pungli PTSL di Desa Gubugan Cibereum

Lingkungan

Debu, Kelalaian, dan Dosa Proyek: SDN 3 Balaraja Jadi Korban Pembangunan Asal Jadi

badge-check


					Foto papan proyek Proyek penambahan ruang kelas di SDN 3 Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp 1.021.125.000, di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan dikerjakan oleh CV. Tabita Mutiara Desa. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Foto papan proyek Proyek penambahan ruang kelas di SDN 3 Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp 1.021.125.000, di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan dikerjakan oleh CV. Tabita Mutiara Desa. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Proyek penambahan ruang kelas di SDN 3 Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp 1.021.125.000, di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan dikerjakan oleh CV. Tabita Mutiara Desa, diduga sarat kelalaian dan asal-asalan. Alih-alih menjadi wujud pembangunan, proyek ini justru memicu potensi bencana bagi anak-anak sekolah dan para pekerja. Sudah berulang kali diberitakan, berkali-kali pula dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan, namun tak ada pembenahan, tak ada perubahan berarti. Dugaan kuat, kontraktor bekerja dengan cara slebor, seolah proyek miliaran rupiah ini hanyalah pekerjaan gotong royong.

Foto kondisi lapangan Proyek penambahan ruang kelas di SDN 3 Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp 1.021.125.000, di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan dikerjakan oleh CV. Tabita Mutiara Desa. (Foto : Mantv7.id)

Di lapangan, dugaan pelanggaran terlihat jelas. Tidak ada peralatan safety meski pekerjaan dilakukan di ketinggian, tidak ada penerapan K3, pembatas proyek nihil, debu beterbangan, pengawasan seperti bayangan ada namun tidam terkihay wujudnya, anak-anak bebas hilir-mudik di sekitar area kerja, dan pola kerja terlihat serampangan. Bukankah ini bentuk nyata pengabaian keselamatan?

Donny Putra T., S.H., pengamat hukum dan pengurus Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menyebut indikasi kelalaian ini berpotensi melanggar aturan hukum.

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)

“Setiap proyek publik, apalagi di lingkungan sekolah, wajib mengacu pada standar K3 sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018. Jika ada kecelakaan kerja atau risiko bagi siswa, kontraktor dan pejabat pengawas bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. ASN yang terlibat tidak boleh lepas tangan,” tegas Donny.

Pengamat hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. (Foto: Mantv7.id)

Ia menambahkan, “Ada dugaan pelanggaran administratif dan kelalaian pengawasan. APIP dan aparat penegak hukum harus turun memeriksa, karena proyek ini menyangkut nyawa anak-anak.”

Ustaz Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan sosial Kabupaten Tangerang, menyoroti masalah ini dari sisi moral:

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)

“Jabatan adalah amanah. Setiap pejabat akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Pekerjaan di sekolah tanpa keselamatan adalah pengkhianatan terhadap titipan Allah. Jangan karena proyek, anak-anak jadi korban,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, pembangunan tanpa etika dan keselamatan adalah bencana. “Debu proyek yang dihirup bocah-bocah itu kelak jadi dosa bagi siapa saja yang lalai. Pemerintah harus sadar sebelum terlambat.”

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Buyung E., aktivis sosial-lingkungan Kabupaten Tangerang sekaligus Humas DPD YLPK PERARI Banten, ikut mengecam keras dugaan kelalaian kolektif ini.

“Kami melihat proyek ini lebih mirip bom waktu. Kami mendesak Bupati Tangerang, DPRD, hingga Inspektorat untuk turun tangan. Jika tidak ada tindakan, kami siap melaporkan ke APIP dan APH,” ujarnya.

Foto Buyung E, Humas DPD YLPK PERARI Banten. (Foto: Mantv7.id)

Buyung menegaskan, “Sekolah bukan pasar proyek. Anak-anak berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman. Jangan ada lagi proyek asal-asalan yang mengorbankan generasi muda.”

Upaya konfirmasi kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, tidak membuahkan hasil. Alih-alih memberi jawaban, beliau memilih bungkam bahkan memblokir kontak wartawan Mantv7.id.
Sikap ini dinilai mencerminkan mentalitas anti-transparansi dan dugaan ketakutan menghadapi kritik publik.

Proyek di SDN 3 Balaraja adalah cermin kelalaian struktural. Dari kontraktor hingga dinas pengawas, semua terlihat lemah dalam menjalankan fungsi. APBD yang semestinya jadi sarana pembangunan malah diduga jadi ajang serapan anggaran tanpa kontrol.

Kami menyerukan agar masyarakat, LSM, ormas, jurnalis, hingga tokoh agama bersatu mengawal proyek publik. Jangan biarkan anak-anak sekolah belajar di tengah debu, risiko jatuhnya material, atau bahaya pekerjaan konstruksi yang tidak profesional.

Jangan tunggu nyawa melayang. Jangan tunggu paru-paru kecil rusak. Pembangunan yang abai pada keselamatan adalah jalan menuju kehancuran yang kita gali sendiri.

REDAKSI | OIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Fly Over Balaraja Kumuh, Warga Soroti Kinerja UPT 2 DLHK

28 July 2025 - 02:49 WIB

Jurnalisme Mati Saat Nyali Hilang: Diam di Depan Kebohongan Adalah Pengkhianatan Nurani

28 July 2025 - 02:39 WIB

Ketua DPD YLPK Perari Banten Kecam Dugaan Pungli PTSL di Desa Gubugan Cibereum

27 July 2025 - 12:52 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, FKPT Tunjukkan Semangat Kebersamaan Lewat Aksi Bersih-Bersih Empang untuk Lomba Mancing

27 July 2025 - 08:28 WIB

YLPK PERARI DPD Provinsi Banten Lakukan Pendampingan Hukum Klien di Polresta Tangerang

27 July 2025 - 08:09 WIB

Trending on Hukum