mantv7.id | Tangerang, Cisoka, Kabupaten Tangerang – Aktivitas galian tanah di Kampung Bojong Sapi, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, resmi dihentikan oleh Camat Cisoka Sumartono, S.STP, MSi setelah sempat terjadi cekcok dengan pelaksana proyek. Keputusan penghentian ini diambil setelah laporan dari warga terkait dampak negatif galian tanah tersebut memicu perhatian serius pemerintah kecamatan.
Warga sekitar mengeluhkan berbagai masalah akibat aktivitas galian, seperti debu yang mengganggu kesehatan, kerusakan jalan, dan potensi longsor yang mengancam keselamatan. Ketegangan memuncak ketika Camat Cisoka langsung turun ke lokasi untuk memeriksa kegiatan tersebut pada Rabu sore 18 Desember 2024.
Saat tiba di lokasi, terjadi perdebatan sengit antara Camat Cisoka dan pihak pelaksana galian tanah. Camat menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan yang berlaku dan tidak memiliki izin lengkap.
“Galian ini meresahkan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan aktivitas yang merugikan warga terus berjalan tanpa pengawasan dan izin yang jelas. Ini perintah langsung, segera dihentikan!” tegas Camat Cisoka Sumartono, S.STP, MSi di lokasi.

Camat Cisoka Sumartono saat cekcok dengan pelaksana galian tanah
Pelaksana proyek sempat berusaha memberikan penjelasan dan mempertahankan aktivitas tersebut, namun Camat Cisoka tetap pada pendiriannya untuk menghentikan galian.
Warga Sambut Baik Langkah Tegas
Keputusan penghentian aktivitas galian tanah disambut baik oleh warga Kampung Bojong Sapi. Mereka mengapresiasi langkah tegas pemerintah kecamatan dalam merespons keluhan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Camat yang sudah mendengarkan keluhan kami. Semoga ini jadi pelajaran agar tidak ada lagi aktivitas seperti ini tanpa izin,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tindak Lanjut Pemerintah
Camat Cisoka juga berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa aktivitas galian tanah di wilayahnya berjalan sesuai aturan. Ia meminta pihak pelaksana menghentikan kegiatan dan menyelesaikan masalah perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pekerjaan.
“Kami tidak melarang adanya pembangunan, tetapi semua harus sesuai aturan. Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana galian tanah belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian ini. Pemerintah Kecamatan Cisoka mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas serupa yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Red/Shd