Menu

Dark Mode
Publik Mana yang Terluka? Yang Bayar Pajak dan Masih Percaya Sama Kantor Desa Itu! Jangan Main-main Sama Rakyat Kecil!: Puluhan Ormas Siap Demo Tuntut Penegakan Keadilan di FIF Cikupa Buruh Diperas, Upah Dibayar Murah Tanpa Jaminan Kesehatan, CSR Mandek, Pemkab Cuek, Apa Guna Forum CSR? : Jangan Tunggu Laknat Allah Datang Dulu Baru Kalian Bergerak! Klarifikasi Kades Bojong Loa Soal Main Gapleh: Menjawab atau Justru Menambah Luka Kepercayaan Publik? “Walid Nak Dewi, Boleh?”: Satir Tajam yang Membongkar Wajah Penyimpangan Agama dan Pembunuhan Nalar Umat Dimana Tindak Lanjut Kasus PT Marta Berdikari Nusantara? Banyak yang Bungkam, Buruh Masih Menunggu Keadilan

Hukum

Buruh Diperas, Upah Dibayar Murah Tanpa Jaminan Kesehatan, CSR Mandek, Pemkab Cuek, Apa Guna Forum CSR? : Jangan Tunggu Laknat Allah Datang Dulu Baru Kalian Bergerak!

badge-check


					Kolase foto Puluhan Karyawan PT MBN di Tigaraksa Dilaporkan Alami Kesurupan Massal, Mayoritas Perempuan. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Kolase foto Puluhan Karyawan PT MBN di Tigaraksa Dilaporkan Alami Kesurupan Massal, Mayoritas Perempuan. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Beberapa waktu lalu, suasana di PT Marta Berdikari Nusantara (MBN) mendadak heboh. Puluhan pekerja dilaporkan kesurupan massal. Kiai didatangkan, ayat-ayat suci dibacakan, air doa disiramkan ke sudut-sudut pabrik. Semua orang tampak lega setelah “gangguan gaib” itu diusir.

Tapi, ada pertanyaan yang lebih menggelitik: benarkah jin yang menjadi masalah utama? Atau justru kezhaliman yang diam-diam dibiarkan selama ini jauh lebih menyeramkan daripada semua cerita mistis itu?

Temuan lapangan Mantv7.id benar-benar membuat miris. Gaji buruh di MBN disebut hanya Rp90.000 – Rp120.000 per hari. Itu pun tanpa kontrak kerja resmi. Tidak ada BPJS Kesehatan, tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Jam kerja delapan jam sehari, tetapi perlindungan hukum nyaris nol.

Foto gambar aturan tentang perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum (UMR) bisa dipidana. Sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185 ayat (1) yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. (Foto:: Mantv7.id)

Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah sangat jelas: pekerja berhak atas penghasilan yang layak dan jaminan sosial. Perusahaan yang melanggar bisa kena sanksi berat, termasuk ancaman pidana penjara. Tapi ironisnya, semua seolah berjalan wajar-wajar saja.

Aktivis kerohanian dan sosial, Ustad Ahmad Rustam, tak bisa menyembunyikan rasa pilunya. “Saudara-saudara kita dizalimi, tetapi negeri ini seperti tak merasa berdosa. Nabi sudah memperingatkan: “Ittaqudz dzulma fa innadz dzulma dzulumaatun yaumal qiyaamah” takutlah pada kezhaliman, karena kezhaliman itu akan jadi kegelapan di hari kiamat. Dan kegelapan itu sudah tampak sekarang: hati gelap, akal gelap, pabrik gelap,” ucapnya.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)

Ia juga mengingatkan sabda Nabi: “Bayarlah upah sebelum kering keringat pekerja.” “Selama buruh terus diperlakukan begini, dan pemerintah yang seharusnya melindungi justru tutup mata, jangan salahkan kalau azab sosial datang. Doa orang yang dizalimi itu, kata Nabi, tidak ada hijab antara dia dengan Allah. Ini jauh lebih menakutkan daripada jin mana pun,” tegasnya.

Humas YLPK Perari DPD Banten, Buyung E, juga angkat bicara. “Kesurupan massal ini hanyalah gejala kecil dari penyakit besar bernama ketidakadilan. Pemilik pabrik bisa saja mendatangkan kiai, tapi akar masalahnya ada pada hak buruh yang dilupakan. Pemerintah daerah jangan hanya diam,” ucapnya.

Foto Buyung, Humas DPD YLPK PERARI Banten. (Foto: IST. Mantv7.id)

Buyung menegaskan, “Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi jika benar temuan-temuan ini, itu bukan cuma masalah administrasi, ini masalah kemanusiaan. Pemkab harus tegas, bukan malah seolah-olah tak tahu apa-apa.”

Buyung juga menyinggung soal Corporate Social Responsibility (CSR). Mengutip keterangan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang dimuat media lokal, sekitar 90 ribu perusahaan diduga belum menyalurkan CSR sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

 

“Jalan di sekitar pabrik rusak, lingkungan tercemar, pendidikan banyak yang terabaikan, sementara perusahaan meraup untung besar. Kalau bukan ironi, lalu apa?” katanya dengan nada kesal.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

YLPK Perari juga mempertanyakan keberadaan Forum CSR Kabupaten Tangerang yang dibentuk saat Maesyal Rasyid menjabat Sekda dan konon berkantor di Citra Raya. “Forum ini kan seharusnya motor penggerak tanggung jawab sosial perusahaan. Tapi publik wajar bertanya, apakah benar forum ini bekerja sesuai tupoksi atau hanya jadi formalitas? Kalau serius, kok bisa CSR ribuan perusahaan tetap mandek?” ujarnya.

Buyung mengajak semua pihak untuk ikut turun tangan. “Kami mengajak rekan media, aktivis, ormas, LSM, lembaga sosial, lembaga lingkungan, akademisi, juga pemerhati kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk sama-sama mengkroscek, membedah, memantau, dan menginvestigasi soal CSR dan hak-hak buruh ini. Bayangkan, ada 90 ribu perusahaan yang diduga abai. Ini bukan hal kecil,” tegasnya.

Menurut Buyung, YLPK Perari sudah mulai mengumpulkan data dari masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pemkab terus tak bergerak, kami akan dorong langkah hukum dan advokasi publik. Buruh dan masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” katanya.

Ustad Ahmad Rustam kembali mengingatkan, “Jin bisa takut mendengar ayat suci, tapi kezhaliman tak akan pergi hanya dengan percikan air doa. Hanya keadilan yang bisa mengusirnya. Jangan lupa, doa orang yang dizalimi itu langsung naik ke langit tanpa hijab. Kalau terus begini, azab dzalim akan datang lebih cepat dari yang kalian kira,” tutupnya.

Kesurupan mungkin bisa disembuhkan dengan doa, tetapi kesurupan moral hanya bisa disembuhkan dengan keberanian menegakkan keadilan. Buruh bukan budak, masyarakat bukan penonton, dan Pemkab Tangerang bukan tamu undangan yang hanya datang untuk bertepuk tangan di acara seremonial pabrik.

Agama mengajarkan, membiarkan kezaliman sama saja ikut berbuat zalim. Rasulullah SAW sudah mengingatkan: “Takutlah terhadap kezaliman, karena kezaliman akan menjadi kegelapan di hari kiamat.” Maka diam dalam ketidakadilan sama artinya memperpanjang umur gelap itu sendiri.

Mantv7.id membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemkab Tangerang, Forum CSR Kabupaten Tangerang, serta manajemen PT Marta Berdikari Nusantara untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas kritik dan temuan yang disampaikan para narasumber dalam berita ini.

REDAKSI | OIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Publik Mana yang Terluka? Yang Bayar Pajak dan Masih Percaya Sama Kantor Desa Itu!

15 July 2025 - 08:13 WIB

Jangan Main-main Sama Rakyat Kecil!: Puluhan Ormas Siap Demo Tuntut Penegakan Keadilan di FIF Cikupa

15 July 2025 - 07:19 WIB

Klarifikasi Kades Bojong Loa Soal Main Gapleh: Menjawab atau Justru Menambah Luka Kepercayaan Publik?

14 July 2025 - 16:12 WIB

“Walid Nak Dewi, Boleh?”: Satir Tajam yang Membongkar Wajah Penyimpangan Agama dan Pembunuhan Nalar Umat

14 July 2025 - 02:48 WIB

Dimana Tindak Lanjut Kasus PT Marta Berdikari Nusantara? Banyak yang Bungkam, Buruh Masih Menunggu Keadilan

14 July 2025 - 02:37 WIB

Trending on Daerah