Menu

Dark Mode
Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

Daerah

Buronan terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Henny Djuwita Santoso di Tangkap

badge-check


					Buronan terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Henny Djuwita Santoso di Tangkap Perbesar

Mantv7.id.Jakarta | KopiPagi : Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap Henny Djuwita Santoso, buronan terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.

Tim Satgas SIRI Kejagung mengamankan burung terpidana Henny Djuwita Santoso, pada Jumat (27/12/2024) sekitar 00.35 Wib saat berada di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah dan penjara selama 9 tahun.

Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara.

Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.,” kata Harli Siregar. ****

 

 

( red/ Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Trending on Hukum