Menu

Dark Mode
Ucapan Sekjen Laskar Merah Putih Indonesia Kabupaten Tangerang Atas Hari Jadi ke-15 LSM Geram Banten Indonesia Kritik Bikin Panik: Wartawan Diseret, Kades Tersinggung, Transparansi Dipertanyakan Fly Over Balaraja Kumuh, Warga Soroti Kinerja UPT 2 DLHK Jurnalisme Mati Saat Nyali Hilang: Diam di Depan Kebohongan Adalah Pengkhianatan Nurani Debu, Kelalaian, dan Dosa Proyek: SDN 3 Balaraja Jadi Korban Pembangunan Asal Jadi Ketua DPD YLPK Perari Banten Kecam Dugaan Pungli PTSL di Desa Gubugan Cibereum

Lingkungan

BPN Terpojok dalam Dugaan Mafia Tanah Tobat: Aktivis, Hukum, dan Ulama Kepung, Ancaman PTUN Dan KPK Menguat

badge-check


					Foto gedung kantor ATR/BPN kabupaten Tangerang. Perbesar

Foto gedung kantor ATR/BPN kabupaten Tangerang.

Mantv7.id | Tangerang – Kasus dugaan mafia tanah di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, semakin memojokkan Kantor ATR/BPN setempat. Sorotan publik makin tajam setelah desakan hukum, moral, dan sosial bergulir seperti bola salju. Tanah milik H. Syahruddin yang diduga berpindah tangan tanpa izin kini menjadi simbol perlawanan. Bukan hanya YLPK Perari, tetapi pengamat hukum, aktivis sosial, hingga tokoh agama bersatu mengepung BPN agar tidak bisa lagi “bermain mata” dengan mafia tanah. Dugaan keterlibatan Kepala Desa Tobat, mantan Camat Balaraja, serta oknum internal BPN semakin diperkuat dengan adanya dokumen bermasalah yang entah bagaimana bisa lolos verifikasi. Publik bertanya, apakah sistem BPN benar-benar bocor, atau sengaja dibocorkan?

Foto Buyung E, Humas DPD YLPK PERARI Banten. (Foto: Mantv7.id)

Buyung E., Humas DPD YLPK Perari Banten, menyatakan tidak akan berhenti sampai akar persoalan ini terungkap. “Kalau perlu, kita bawa ke PTUN untuk uji formil dan materiil sertifikat. Jika ada indikasi suap, kami siap bawa ke KPK. Tidak ada lagi main-main,” ujarnya tajam.

Ia menegaskan, permainan tanah adalah kejahatan yang merampas hak rakyat. “BPN tidak bisa hanya bilang ‘kami hanya memproses berkas’. Kalau begitu, semua mafia tanah bisa berpesta dengan modal dokumen palsu,” sindir Buyung.

Pengamat hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. (Foto: Mantv7.id)

Pengamat hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menilai kasus ini harus dilihat dari kacamata pidana. “Kalau ASN terbukti memuluskan dokumen palsu, pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor bisa langsung digunakan. Jangan hanya bicara prosedur, ini soal kejahatan terstruktur,” tegasnya.

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)

Donny juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan pejabat lokal. “Kepala desa, mantan camat, PPAT, semuanya harus diperiksa. Kalau ada indikasi mereka mendapat keuntungan pribadi, itu jelas pelanggaran etik dan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ustad Ahmad Rustam mengangkat persoalan ini ke ranah moral dan spiritual. “Siapa pun yang merampas hak tanah orang lain sama saja dengan menumpuk dosa. Pemerintah dan ASN harus ingat bahwa jabatan itu amanah, bukan alat menzalimi rakyat,” ujarnya pedas.

Ustad Rustam menambahkan, hukum Islam menempatkan keadilan di atas segalanya. “Jika negara diam, itu berarti negara ikut membiarkan kezaliman. Tidak ada keberkahan bagi pemerintahan yang membiarkan rakyatnya dianiaya,” katanya lantang.

Ilustrasi gambar mafia tanah. (Foto: IST. Mantv7.id)

Desakan audit total semakin menguat. YLPK Perari menuntut agar Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN segera menurunkan tim investigasi independen. “Kita tidak percaya lagi pada mekanisme internal BPN Kabupaten Tangerang. Mereka harus diaudit dari pusat,” ujar Buyung.

Warga Desa Tobat mendukung penuh langkah YLPK Perari. Mereka mengancam akan melakukan aksi besar di kantor BPN jika tidak ada jawaban jelas. “Jangan tunggu kami turun dengan massa besar. Kami sudah cukup sabar melihat tanah kami dirampas,” kata seorang tokoh warga.

Publik juga menyoroti lemahnya sistem digitalisasi pertanahan. “Kalau dokumen cacat bisa tembus sistem, berarti ada dua kemungkinan: sistemnya bobrok atau ada oknum yang sengaja meloloskan. Keduanya sama-sama skandal,” kritik Buyung.

Kasus ini kini mengarah pada dugaan adanya jaringan mafia tanah yang bermain di level desa hingga kabupaten. “Kalau ini dibiarkan, korban berikutnya hanya soal waktu. Kami ingin ini jadi pintu pembongkaran mafia tanah di Tangerang,” tegas Donny.

Tekanan publik membuat nama Menteri ATR/BPN ikut terseret sorotan. “Kami minta Menteri tidak hanya diam di Jakarta. Turun ke lapangan, buktikan keberpihakan pada rakyat, bukan hanya pada pejabat bawahan,” desak Buyung.

Pertarungan ini belum berakhir. YLPK Perari bersama pengamat hukum, ulama, dan aktivis siap menggempur dengan jalur hukum, media, dan aksi lapangan. “Kami tidak akan berhenti sampai mafia tanah di Desa Tobat tersingkap. Ini bukan sekadar kasus, ini perang melawan kezaliman,” tutup Buyung. E dengan nada tegas.

REDAKSI|DEDY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ucapan Sekjen Laskar Merah Putih Indonesia Kabupaten Tangerang Atas Hari Jadi ke-15 LSM Geram Banten Indonesia

28 July 2025 - 11:11 WIB

Fly Over Balaraja Kumuh, Warga Soroti Kinerja UPT 2 DLHK

28 July 2025 - 02:49 WIB

Jurnalisme Mati Saat Nyali Hilang: Diam di Depan Kebohongan Adalah Pengkhianatan Nurani

28 July 2025 - 02:39 WIB

Debu, Kelalaian, dan Dosa Proyek: SDN 3 Balaraja Jadi Korban Pembangunan Asal Jadi

27 July 2025 - 14:19 WIB

Ketua DPD YLPK Perari Banten Kecam Dugaan Pungli PTSL di Desa Gubugan Cibereum

27 July 2025 - 12:52 WIB

Trending on Daerah