Menu

Dark Mode
Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

Ekonomi

BPJS Kesehatan Diduga Hamburkan Duit Rp1 Miliar untuk Pelantikan Pejabat, Jusuf Rizal: Ini Parah!

badge-check


					BPJS Kesehatan Diduga Hamburkan Duit Rp1 Miliar untuk Pelantikan Pejabat, Jusuf Rizal: Ini Parah! Perbesar

Mantv7.id-Jakarta— Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, HM. Jusuf Rizal, HM. merasa geram mendengar kabar dugaan penghambur-hamburan uang Rp1 miliar untuk pengambilan sumpah dan pelantikan 280 orang pejabat BPJS Kesehatan di Yogyakarta pada Rabu (22/1/2025).

Jika benar, ini parah! Direksi BPJS Kesehatan tidak patuh pada instruksi Presiden Prabowo untuk hemat, termasuk melarang kegiatan yang menghamburkan duit. Karena itu BPJS Kesehatan perlu dievaluasi,” tegas Jusuf Rizal, SH memberi komentar kepada Wartawan di Jakarta.

Berita tentang dugaan penghambur-hamburan uang oleh BPJS Kesehatan itu viral setelah diposting di akun media sosial x (twitter) @demit_is_back. Kemudian dimuat diberbagai media online serta jadi bahan perbincangan di kalangan serikat Pekerja termasuk Forum Jamsos Pekerja dan Buruh.

Menurut Jusuf Rizal, aktivis Pekerja dan Penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu, jika benar acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan menelan biaya Rp1 miliar, ini pelecehan terhadap Presiden Prabowo serta tidak mengelola secara profesional dana jaminan sosial.

Bayangkan, masyarakat disuguhkan pengelolaan BPJS Kesehatan dengan argumentasi bisa defisit anggaran dalam memberikan pelayanan, eh, malah menghamburkan uang untuk sesuatu yang tidak substansial,” tegas Jusuf Rizal.

Semestinya jika hanya pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 280 orang peserta, buat apa harus di Yogyakarta. Kan bisa dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan. Efektif, Praktis dan efesien. Dana Rp.1 miliar itu besar lho,” tegas Jusuf Rizal.

Karena kebijakan BPJS Kesehatan itu dinilai tidak tepat, untuk itu Forum Jamsos Pekerja dan Buruh mendesak pemerintahan Prabowo melakukan audit guna memperoleh kejelasan dan transparan. Forum Jamsos Pekerja dan Buruh juga akan melayangkan Surat meminta penjelasan kepada Direksi BPJS Kesehatan

Pada bagian lain Forum Jamsos Pekerja dan Buruh ikut mempertanyakan peran dan fungusi Dewas BPJS Kesehatan. Semestinya mereka berfungsi melakukan pengawasan internal, sebab mustahil mereka tidak tau. Atau jangan-jangan Dewasnya sudah mandul karena fasilitas.

DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) harus memanggil Direksi dan Dewan Pengawas Kesehatan guna meminta penjelasan. Jika ada unsur abuse of power harus diproses hukum dan juga dilaporkan kepada Presiden Prabowo,” tegas Jusuf Rizal.

Secara terpisah ketika dimintai tanggapannya terhadap kasus ini, Anggota DJSN, Royanto Purba mengatakan akan mempelajari masalah tersebut. DJSN sendiri sedang memantau perkembangan masalah ini, sebelum memanggil Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Trending on Hukum