Menu

Dark Mode
BASTK Fiktif, Motor Diseret, Lelang Jalan Terus: PT BSN, Gudang FIF Karawaci, Dan FIF Cikupa Digugat Buka Fakta, YLPK PERARI Tuntut Penegakan Hukum demi Rasa Aman Konsumen BASTK Gaib, Motor Diseret, Lelang Jalan Terus: FIF Cikupa Diminta Klarifikasi Dugaan Skema Penarikan Tanpa Hukum Kemendagri Diminta Batalkan Nama-Nama “Titipan Keluarga” dalam Rotasi ASN Pemkab Tangerang Miris! Driver ShopeeFood Dianiaya Hanya Karena Telat Antar Kopi, Pelaku Mengaku dari “Pelayaran” Ketua Umum YLPK PERARI Resmi Terbitkan Fakta Integritas: Menolak Segala Bentuk Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Rakyat “Wartawan Bodrek”: Stempel Sepihak atau Cermin Kepanikan? Haruskah Terdaftar di Dewan Pers Dulu Baru Dianggap Sah?

Uncategorized

BASTK Fiktif, Motor Diseret, Lelang Jalan Terus: PT BSN, Gudang FIF Karawaci, Dan FIF Cikupa Digugat Buka Fakta, YLPK PERARI Tuntut Penegakan Hukum demi Rasa Aman Konsumen

badge-check


					Kolase foto suasana kantor PT. BSN yang ramai dengan orang-orang yang ditarik unit motornya. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Kolase foto suasana kantor PT. BSN yang ramai dengan orang-orang yang ditarik unit motornya. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Tangerang, 10 Juli 2025 — Dunia pembiayaan kembali disorot tajam. Seorang konsumen asal Tangerang, Rezi, melaporkan bahwa motornya diduga kuat ditarik paksa oleh pihak tak dikenal yang disebut-sebut utusan dari PT BSN. Mirisnya, kendaraan yang tak pernah diserahkan secara sukarela itu kini justru sudah berada di dalam gudang resmi milik FIF Cikupa, lengkap dengan label “REPOST”, alias siap untuk dilelang. Yang jadi pertanyaan besar: dokumen apa yang digunakan untuk memasukkan unit tersebut ke gudang? Rezi mengaku tidak pernah menandatangani atau menerima Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Jika benar BASTK fiktif digunakan sebagai dasar proses pelelangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ini potensi pidana serius.

Hari ini, beberapa pengurus YLPK PERARI melakukan kunjungan silaturahmi ke Polsek Kelapa Dua, mempertanyakan perkembangan kasus Rezi yang telah dilaporkan lebih dari tiga bulan lalu. Pihak kepolisian menyatakan akan segera melanjutkan investigasi dan pengembangan perkara.

Kabid Humas YLPK PERARI, Siarruddin, menegaskan bahwa kasus ini sudah melebar jauh melampaui soal motor.

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)

“Ini bukan hanya tentang kendaraan yang diseret. Ini soal kredibilitas hukum, perlindungan konsumen, dan rasa aman masyarakat dalam bermuamalah. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka tak ada lagi ketenangan bagi rakyat kecil dalam menjalani hidupnya,” ujarnya.

YLPK PERARI menyatakan ada indikasi kuat pembuatan BASTK secara sepihak oleh PT BSN, dan dugaan bahwa FIF Cikupa menerima kendaraan tersebut tanpa verifikasi hukum yang sah. Hal ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem leasing secara menyeluruh.

“Kalau kendaraan bisa masuk gudang tanpa dokumen sah, dan pemilik tidak pernah melepas haknya, atas dasar apa kendaraan bisa dilelang? Ini patut diduga sebagai praktik sistematis yang mencederai keadilan,” tambah Siarruddin.

Dicko Gugus Tri Antoro Putra, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Friends, juga menilai bahwa praktik ini bisa mengarah ke pelanggaran pidana, terutama jika benar BASTK dipalsukan dan digunakan untuk menjustifikasi pengalihan unit tanpa dasar hukum.

“Jika leasing dan mitra eksekusinya bisa menarik unit tanpa persetujuan dan melelangnya, maka ke depan rumah siapa pun bisa jadi target. Ini bukan lagi soal Rezi, tapi soal rasa aman masyarakat luas,” tegasnya.

Kekhawatiran ini juga menyentuh aspek kenyamanan dan ketenangan konsumen di seluruh Indonesia. Jika praktik semacam ini dibiarkan, masyarakat bisa hidup dalam ketakutan. Setiap kali ada keterlambatan pembayaran, mereka tidak lagi melihat solusi melainkan ancaman. Setiap leasing berubah jadi hantu yang bisa mencuri tanpa ketuk pintu.

Oleh karena itu, YLPK PERARI tidak ingin berjuang sendirian. “Kami mengajak media, LSM, ormas, aktivis, dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jangan sampai ada Rezi-Rezi lain di luar sana yang jadi korban sistem rusak. Ini bukan soal satu laporan, ini soal masa depan perlindungan konsumen,” seru Siarruddin.

Hingga saat ini, pihak FIF Cikupa belum memberikan klarifikasi terbuka. Namun publik pantas menuntut transparansi: siapa yang menyerahkan motor itu, dengan dokumen apa, dan mengapa diterima?

Gambar logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). (Foto: Mantv7.id)

YLPK PERARI memastikan akan mengawal proses ini sampai tuntas. Karena bagi mereka, ini bukan cuma perjuangan hukum ini adalah perlawanan terhadap rasa takut, ketidakpastian, dan pengabaian hukum yang mengancam ketenangan hidup masyarakat.

REDAKASI | Mantv7.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penarikan Paksa Mobil HRV A 1548 GX oleh Oknum Leasing WOM Finance Disorot: YLPK PERARI Banten Angkat Suara

4 July 2025 - 21:40 WIB

Keluarga Besar Kaperwilprov Banten Kang Hariri Menghadiri Acara Haul Di Cirebon-Jabar

28 June 2025 - 10:57 WIB

PCNU Kabupaten Tangerang Gelar Bakti Sosial, Sekda Apresiasi Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

28 June 2025 - 08:27 WIB

Proyek Air Bersih di Griya Sutra Balaraja Tidak Sesuai Prosedur: Warga Pertanyakan Pengawasan

28 June 2025 - 06:17 WIB

Proyek Penataan Infrastuktur di SMA 8 Kabupaten Tangerang diduga di Kerjakan Asal Jadi.

27 June 2025 - 08:41 WIB

Trending on Uncategorized