Menu

Mode Gelap
Kuota Haji 2024: Doa yang Tertahan, Harapan yang Dirampas, Nurani Umat Tertikam Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”! Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Saga Kompak Gelar Acara Meriah di Stadion Mini Balaraja

Daerah

Badak Banten Perjuangan Layangkan Surat Gelar Aksi Ke Polresta Tangerang, Tuntut Copot Kepala Dinas Perkim

badge-check


					Badak Banten Perjuangan Layangkan Surat Gelar Aksi Ke Polresta Tangerang, Tuntut Copot Kepala Dinas Perkim Perbesar

Mantv7.id-Kabupaten Tangerang —| Badak Banten Perjuangan Layangkan Surat Gelar Aksi Ke Polresta Tangerang, Tuntut Copot Kepala Dinas Perkim. Hal ini adalah Sebagai bentuk wujud solidaritas dan kepedulian terhadap Jurnalis atas hak kebebasan persnya. Maka atas hal itu Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Tangerang, resmi melayangkan surat pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa ke Polresta Tangerang, kamis 30/04/25.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut, rencana aksi ksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 07 Mei 2025, di dua titik: depan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) serta depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang.

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap insan pers yang mengalami intimidasi verbal maupun nonverbal saat menjalankan tugas jurnalistik, termasuk pelarangan pengambilan gambar di lingkungan Dinas Perkim.

Ketua Badak Banten Perjuangan, Anthoni, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum security yang ditugaskan didepan pintu masuk Dinas Perkim, yang telah seakan sengaja melakukan tindakan kasar dan seakan ingin menghalangi tugas jurnalis adalah suatu bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Konstitusi yang jelas tercantum dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Yang mana dalam aksi nanti, kami menuntut agar Dinas Perkim menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada awak media yang menjadi korban perlakuan kasar, serta mendesak Bupati Tangerang mencopot jabatan Kepala Dinas Perkim ( Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang) sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ujar Anthoni.

Anthoni pun menambahkan, aksi ini akan berlangsung damai dan terbuka untuk umum, sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman terhadap pers serta untuk menegaskan bahwa lembaga publik harus transparan dan terbuka terhadap pengawasan.

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuota Haji 2024: Doa yang Tertahan, Harapan yang Dirampas, Nurani Umat Tertikam

16 September 2025 - 13:11 WIB

Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan

15 September 2025 - 20:17 WIB

Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh

15 September 2025 - 16:27 WIB

Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”!

14 September 2025 - 23:55 WIB

Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara

14 September 2025 - 16:24 WIB

Trending di Daerah