Menu

Dark Mode
Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

Ekonomi

Aturan Tilang Terbaru 2025, Korlantas Polri Terapkan Sistem Lebih Ketat, Pemilik SIM Wajib Tahu!

badge-check


					Aturan Tilang Terbaru 2025, Korlantas Polri Terapkan Sistem Lebih Ketat, Pemilik SIM Wajib Tahu! Perbesar

Mantv7.id Jakarta – Korlantas Polri akan menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun 2025.

Setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan hal itu sudah bisa diterapkan pada bulan ini.

Dia mengatakan aturan mengenai point merit system sudah berlaku di tahun 2025.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, seperti dilansir dari detik.com (3/1/2025).

Aan menjelaskan, seseorang yang memiliki SIM memiliki kuota 12 poin dalam setahun.

Poin tersebut bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas atau menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang yang mendapat SIM itu mempunyai 12 poin,”

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

Tak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu nantinya juga akan diintegrasikan dalam penerbitan SKCK.

Selain itu, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.

“Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga pada penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kita terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan,” ucapnya.****

 

(red/ Sukirno)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Trending on Hukum