Mantv7.id-TANGERANG – Pemkab Tangerang mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang selama bulan Ramadhan 2025.
Dalam aturan baru ini, jadwal masuk kantor hanya lima hari kerja yakni Senin sampai Kamis dan jam masuk pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib.
Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 wib sampai jam 15.30 wib dengan masa istirahat 1 jam,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan dalam keterangannya dikutip, Minggu 2 Maret 2025.
Lebih lanjut Hendar mengatakan aturan tersebut tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas di RSUD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang.
Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan,” katanya.
Hendar meminta kepada ASN di Kabupaten Tangerang agar tetap bekerja produktip dan mencapai target secara optimal meski pada jam kerja terjadi penyesuaian.
Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Tidak hanya itu lanjut Hendar seluruh ASN di lingkup Pemkab Tangerang agar selalu menjaga kesehatannya selama menjalani puasa ramadhan.
Selamat menunaikan ibadah puasa dibulan ramadan 1446 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” pungkasnya.****
(red/sukirno).