Menu

Dark Mode
Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan Sampah dan ASN: Ketika Apel Pagi Jadi Mitos, Balaraja Tenggelam Dalam Bau Busuk Sampah

Hukum

ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

badge-check


					Ilustrasi gambar kelakuan predator anak dibawah umur. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Ilustrasi gambar kelakuan predator anak dibawah umur. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Ini bukan sekadar kabar duka. Ini tamparan keras bagi nurani bangsa. Seorang gadis belia berinisial MI (15 tahun) harus merelakan masa kecilnya tercabik oleh peristiwa biadab: diperkosa, dihamili, dan kini melahirkan anak dalam kondisi psikis yang hancur. Ironisnya, pelaku berinisial DNSY disebut-sebut sebagai anak dari pemilik salah satu kampus ternama di Kabupaten Tangerang masih berkeliaran bebas. Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?. MI adalah siswi SMP Wipama yang tinggal bersama keluarganya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan laporan polisi No. LP/B/595/VI/2025 yang diajukan ayah korban, Ubaedilah, pemerkosaan terjadi pada Juli dan Agustus 2024. Setelah hampir setahun memendam trauma dan tekanan, keluarga akhirnya memberanikan diri melapor pada 16 Juni 2025. Keterlambatan ini bukan tanpa sebab. Ada ketakutan, ada tekanan, dan ada bayang-bayang kuasa dari pelaku yang berasal dari kalangan elit.

Foto laporan polisi No. LP/B/595/VI/2025 yang diajukan ayah korban, Ubaedilah. (Foto: Mantv7.id)

Kepada Polresta Tangerang, masyarakat kini menunggu tindakan nyata. Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, ini adalah ujian bagi integritas dan keberanian aparat penegak hukum. Apakah kalian akan tegak lurus terhadap undang-undang, atau justru tunduk pada tekanan dan lobi kuasa? Ingatlah, UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 secara tegas menyebut: hubungan seksual dengan anak di bawah umur dengan alasan apa pun adalah pemerkosaan.

Di tengah derasnya arus deklarasi perlindungan anak, kasus seperti ini justru menelanjangi kelemahan sistem. Negara seakan absen ketika korban membutuhkan perlindungan. MI dan keluarganya berjuang sendiri, sementara pelaku yang memiliki akses, kekayaan, dan jaringan justru tampak nyaman tanpa status hukum yang jelas. Ini bukan hanya kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak bangsa.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Dinas Sosial, hingga pemerintah daerah jangan hanya mengirimkan belasungkawa formal. Turun ke lapangan, pastikan proses hukum tidak dibajak, pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang layak. Jangan biarkan ini menjadi drama yang berakhir di meja lobi dan kekuasaan.

Pertanyaan tajam juga ditujukan kepada dunia pendidikan. Kampus tempat keluarga pelaku berkuasa harus bersikap transparan. Jika terbukti bersalah, akankah DNSY tetap dilindungi karena ia “anak bos”? Dunia pendidikan seharusnya menjunjung moral dan integritas, bukan menjadi tameng untuk kejahatan.

Media juga punya peran vital. Jangan berhenti di headline pertama. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja karena intervensi kekuasaan. Di balik layar, diduga kuat ada upaya melemahkan kasus. Suara media adalah suara rakyat. Jangan sampai MI dikorbankan dua kali pertama oleh pelaku, kedua oleh diamnya sistem.

Kepada masyarakat, hentikan peran sebagai penonton pasif. Jangan hanya bersuara di kolom komentar. Gunakan hak suara, gunakan tekanan publik untuk mengawal keadilan. Jika kita diam, maka kejahatan akan merasa sah untuk terus berulang.

Dan untuk pelaku, DNSY, jika kamu masih memiliki sisa kemanusiaan, akui kesalahanmu. Tidakkah kamu terbayang oleh rintihan korban yang kini harus membesarkan anak di usia remaja karena kelakuan bejatmu? Jangan lari, hadapi kenyataan!

Pesan ini juga ditujukan kepada H.J., pemilik kampus sekaligus orang tua pelaku. Jangan mencampuri proses hukum. Nama baik tidak dibangun dengan menutup-nutupi kejahatan, tetapi dengan bertanggung jawab dan membiarkan hukum bekerja sebagaimana mestinya.

Mad Dhouf, Ketua PPBNI Balaraja, menyatakan dengan suara tegas: “MI masih 15 tahun, diperkosa, hamil, melahirkan sementara pelaku bebas. Kalau hukum tak bisa melindungi anak seperti MI, lalu untuk siapa keadilan diciptakan? Kami tak akan diam”.

Foto korban bersama kedua orang tuanya didampingi oleh tim kuasa hukum Ahmad Rifai , SH. Dari Law Firm SM & Partners. (Foto: Mantv7.id)

MI, kamu tidak sendiri. Kami berdiri bersamamu. Kami akan terus bersuara sampai keadilan itu hadir. Negara tidak boleh lagi menjadi buta dan tuli atas jerit perempuan kecil yang hidupnya hancur karena kebejatan orang-orang besar.

Jika kasus ini tidak diproses secara adil dan transparan, maka seluruh institusi penegak hukum, lembaga sosial, dan aparat negara yang terlibat dalam pembiaran ini adalah bagian dari mafia keadilan yang lebih berbahaya daripada pelaku itu sendiri. Mereka adalah dalang dari matinya keadilan anak-anak Indonesia.

Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan tirani. Ketika anak-anak tidak lagi merasa aman di negerinya sendiri, maka kita semua telah gagal sebagai bangsa. MI menunggu, sejarah mencatat.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

Sampah dan ASN: Ketika Apel Pagi Jadi Mitos, Balaraja Tenggelam Dalam Bau Busuk Sampah

16 June 2025 - 10:31 WIB

Trending on Daerah