mantv7.id | Jakarta – Nasib TikTok di Amerika Serikat kembali dipertaruhkan, bahkan nyaris di ujung tanduk.
Pasalnya, mengutip laporan Engadget Senin (9/12/2024), tiga hakim menolak petisi ByteDance –induk TikTok– untuk membatalkan aturan yang bisa melarang operasional TikTok di Amerika Serikat
Jumat lalu, The New York Times melaporkan, para hakim berupaya menegakkan undang-undang baru, yang mengharuskan perusahaan untuk menjual aplikasinya ke perusahaan non-Tiongkok paling lambat 19 Januari 2025.
ByteDance berpendapat, aturan tersebut secara tidak adil menargetkan TikTok, dan pelarangan akan melanggar hak Amandemen Pertama para pengguna.
Perusahaan asal Tiongkok tersebut menyebut, penjualan TikTok ke perusahaan Amerika Serikat tidak mungkin dilakukan karena akan menghadapi larangan dari Tiongkok.
Pasalnya pada 2020, Tiongkok memperbarui aturan pengendalian ekspor untuk memberinya lebih banyak wewenang atas transaksi yang mungkin terjadi.
Dalam pernyataan, Electronic Frontier Foundation (EFF) mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut. “Membatasi aliran informasi bebas, bahkan dari musuh asing, pada dasarnya tidaklah demokratis,” kata juru bicara EFF.
Sampai saat ini, AS telah memperjuangkan aliran informasi bebas dan menegur negara lain ketika mereka menutup akses internet atau melarang alat komunikasi daring seperti aplikasi media sosial,” imbuhnya.
Sementara itu, para ahli hukum, menurut laporan New York Times, tak melihat adanya jalur hukum yang bisa dilakukan Trump untuk menyelamatkan TikTok, setelah dirinya kembali menjabat pada 20 Januari mendatang.
Red.