Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ekonomi

Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sistem Pencairan APBDes 2024,Kantor DPMPD KAB.Tangerang Digeledah

badge-check


					Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sistem Pencairan APBDes 2024,Kantor DPMPD KAB.Tangerang Digeledah Perbesar

Mantv7.id-Kab.Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Pidang pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin 10, February 2025, dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.

Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” terang Doni Saputra kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Selanjutnya kata Doni, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, serta memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Kami tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Doni menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar :

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” terang Doni,****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Trending on Daerah