Menu

Dark Mode
Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

Ekonomi

Ada Potensi Overclaim Kerugian Negara dalam Kasus Timah

badge-check

Mantv7.id-Jakarta-Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menjelaskan, dari total Rp300 triliun kerugian negara dalam kasus timah, sebagian besar di antaranya didominasi oleh kerugian ekologis atau lingkungan yang mencapai Rp271 triliun. Artinya, kerugian ekonomisnya hanya sekitar Rp29 triliun.

“Ada kemungkinan overclaim. Maksudnya, Kejaksaan Agung mengklaim kerugian negara yang terlalu tinggi terutama kerugian ekologis yang jumlahnya fantastis,” kata Haidar dalam keterangannya, Minggu 5 Desember 2024.

Dengan mengklaim dan mengumumkan kerugian negara yang terlalu tinggi, tidak hanya menjadi beban berat bagi Kejagung untuk membuktikannya di pengadilan. Akan tetapi Kejagung juga harus bertanggungjawab atas ekspektasi tinggi publik terhadap hukuman maksimal bagi koruptor.

“Ketika jaksa gagal membuktikan yang Rp300 triliun itu di pengadilan, maka di saat yang bersamaan mereka juga gagal memenuhi ekspektasi publik,” kata Haidar.

Menurut Haidar, di situlah terjadi gejolak di masyarakat sampai banyak yang rela di penjara 6,5 tahun seperti Harvey Moeis asalkan dapat Rp300 triliun sebagai ungkapan kekecewaan.

Apalagi, lanjut Haidar, beredar suatu pemahaman di masyarakat bahwa kerugian negara Rp300 triliun tersebut berbentuk uang tunai yang semuanya dinikmati oleh koruptor.

Padahal dalam dakwaan jaksa, Harvey Moeis dan Helena Lim misalnya, mereka berdua hanya menikmati aliran dana sekira Rp420 miliar yang dalam vonis hakim diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp210 miliar.

“Jadi kalau dinilai secara objektif, overclaim kerugian negara juga merugikan nama baik Harvey Moies dan kawan-kawan. Masyarakat yang menilai tidak salah karena semuanya berawal dari kemungkinan overclaim oleh Kejaksaan****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Trending on Hukum