Menu

Mode Gelap
Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”! Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Saga Kompak Gelar Acara Meriah di Stadion Mini Balaraja Wartawan Diintimidasi, Kabid SD Blokir Nomor, Proyek Amburadul: Publik Desak Bupati Bongkar Pejabat Bobrok di Kabupaten Tangerang!

Daerah

Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”!

badge-check


					Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”! Perbesar

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Publik kembali dibuat geram dengan pembangunan di Kabupaten Tangerang. Di Desa Pangkat, jalan masih mulus malah dipoles ulang, sementara di Desa Sumur Bandung, jalan rusak bertahun-tahun dibiarkan tanpa perbaikan. Dugaan warga dan pengamat: proyek ini sekadar formalitas angka kontrak, bukan untuk kepentingan rakyat. Proyek resmi tercatat: panjang 122 meter × lebar 2 meter, dan 72 meter × lebar 1,5 meter, nilai kontrak Rp99.500.000 dari APBD II. CV. Ari Samudra ditunjuk sebagai kontraktor, di Kp. Saradan hilir RT 03/01 Desa Pangkat kecamatan Jayanti dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender. “Jalan masih bagus tapi diperbaiki lagi. Jalan rusak di Kampung Keramat tidak tersentuh bertahun-tahun,” keluh warga. Pejabat tampak sibuk menandatangani kontrak, tapi menutup mata terhadap kondisi riil di lapangan.

Paving block Desa Pangkat yang semestinya jadi aset strategis malah berubah jadi “main tiban.” Material ditumpuk berlebihan tanpa kebutuhan nyata, sementara anggaran tetap mengalir deras. Dugaan publik: ini mark-up terselubung. Rakyat membayar mahal, tapi hasilnya cuma tumpukan pajangan yang sia-sia.

UU No. 17/2003 Pasal 3 dan PP No. 12/2019 Pasal 3 menegaskan bahwa anggaran harus efektif, efisien, dan akuntabel. Jalan masih mulus dihotmix, dinding penahan tanah dibangun berlebihan, jelas-jelas menyalahi asas ini. UU Tipikor Pasal 3 pun siap menjerat oknum yang bermain-main dengan anggaran negara.

Pengamat hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. (Foto: Mantv7.id)

Donny Putra T., aktivis hukum dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menegaskan: “Rakyat makin muak. Dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran sangat jelas. Aparat hukum wajib turun tangan, jangan tunggu KPK dulu baru geger.”

Kecamatan kini seperti “penonton sinetron mahal”: jalan rusak dibiarkan, laporan warga diabaikan, fungsi pengawasan hanya jadi stempel di kertas. Dugaan publik makin kuat: kelalaian ini akan memperbesar kerugian negara dan membuka celah pertanggungjawaban hukum di masa depan.

Zarkasih., ketua YLPK Perari DPD Banten, menyindir: “Ini contoh nyata lemahnya pengawasan. Kecamatan, desa, OPD teknis harusnya aktif, bukan hanya jadi stempel kontrak. Publik punya hak tahu. Jika dibiarkan, rakyat makin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.”

Foto Bonai atau Supriyadi, aktivis dan pemerhati kebijakan publik. (Foto: Mantv7.id)

Kritik diperkuat oleh Bonai Supriadi, Ketua MCJ: “Kami sudah berkali-kali mengajukan proposal perbaikan jalan rusak ke kecamatan, tapi hingga kini belum ada respons. Dugaan ketidakseriusan pemerintah makin mencolok,” tegasnya.

Rakyat hanya bisa menatap angka kontrak di kertas sambil menahan tawa pahit. Jalan mulus dihotmix, paving block mubazir ditiban, pejabat sibuk selfie dengan “prestasi APBD” yang seolah membanggakan. Dugaan publik: angka kontrak lebih dipuja daripada keselamatan dan kenyamanan warga.

 

Jika kecamatan masih tidur di balik meja, publik hanya bisa menunggu kapan aparat hukum berani menegur pesta angka kontrak ini sebelum menjadi hiburan pahit yang tak berujung.Jelas, dugaan maladministrasi dan pemborosan ini menampar publik: fungsi pengawasan seolah hanya stempel di kertas, bukan mengamankan uang rakyat.

Warga menuntut transparansi dan keberanian pejabat untuk bertindak.

REDAKSI | OIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan

15 September 2025 - 20:17 WIB

Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh

15 September 2025 - 16:27 WIB

Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara

14 September 2025 - 16:24 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Saga Kompak Gelar Acara Meriah di Stadion Mini Balaraja

14 September 2025 - 15:12 WIB

Wartawan Diintimidasi, Kabid SD Blokir Nomor, Proyek Amburadul: Publik Desak Bupati Bongkar Pejabat Bobrok di Kabupaten Tangerang!

14 September 2025 - 07:18 WIB

Trending di Daerah