Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Dugaan kelalaian dan pengabaian pejabat berwenang atas jam operasional dump truck kembali jadi tontonan pahit rakyat. Puluhan dump truck tanah berkapasitas 24 ton diduga bebas melintas di luar jam operasional, padahal Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sudah jelas mengaturnya. Akibatnya, jalan rusak parah, debu beterbangan, dan masyarakat yang membayar pajak harus menanggung dampaknya. UMKM terganggu, pedagang kehilangan pembeli, anak-anak sekolah batuk-batuk, dan aktivitas warga sehari-hari terganggu. Semua ini adalah potret nyata dari dugaan kelalaian pejabat yang seharusnya menegakkan aturan, mengawasi, dan melindungi publik, tapi memilih bungkam.
Dishub, khususnya Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seharusnya melakukan monitoring ketat. Fakta di lapangan menunjukkan dump truck bebas melintas, membuka dugaan maladministrasi: aturan ada tapi tidak ditegakkan.
Satpol PP, yang biasanya garang terhadap rakyat kecil, kini bungkam. Dugaan ketidaksinkronan antarbidang menandakan tata kelola aparat publik amburadul.
Polresta Tangerang, dari Satlantas hingga Reskrim, tampak mengabaikan fungsi pengawasan hukum. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas: dugaan ketidakadilan nyata dan merugikan warga.
DLHK, seharusnya memantau polusi, justru bungkam. Debu tebal menjadi risiko kesehatan, mencerminkan ketidakpedulian pejabat terhadap lingkungan dan warga.
Pejabat yang digaji rakyat seharusnya menjunjung amanah, etika, dan hati nurani jabatan. Dugaan pembiaran ini menandakan:
– Hilangnya rasa tanggung jawab atas kesejahteraan publik.
– Gagal menjalankan fungsi pengawasan.
– Moralitas jabatan dipertanyakan, karena rakyat sengsara akibat kebijakan dan pengawasan yang abai.
Dampak nyata bagi rakyat:
– Jalan rusak memperpendek umur infrastruktur, menambah beban APBD, dan membebani rakyat.
– UMKM, pedagang, transportasi lokal, dan aktivitas ekonomi warga terganggu.
– Debu tebal mengganggu kesehatan, menurunkan produktivitas, dan memaksa rakyat menanggung risiko tambahan.
– Pejabat yang lalai mempertaruhkan amanah dan fungsi publik, sementara rakyat menanggung seluruh akibatnya.

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)
Donny Putra. T, S.H, aktivis hukum dan sosial: “Kelalaian pejabat bukan sekadar teknis, tapi maladministrasi. Rakyat membayar pajak, tapi pengawasan dan perlindungan hukum tidak dijalankan. Ini membuka peluang pelaporan ke Ombudsman atau ranah pidana.”

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
Buyung E, Humas YLPK Perari DPD Banten:
“UMKM terganggu, pedagang rugi, anak-anak batuk-batuk. Pejabat tidak menegakkan hak rakyat atas fasilitas publik. Ini soal etika, moral, dan kontrol sosial yang nyata.”
Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian:
“Jabatan itu amanah, bukan tameng. Pejabat yang mengabaikan rakyat sedang menumpuk dosa. Debu jalanan ini bisa menjadi saksi di hadapan Allah atas kelalaian mereka.”
Dump truck bebas melenggang, pejabat diduga bungkam, jalan rusak, debu menebal, rakyat membayar pajak. UMKM dan aktivitas warga terganggu. Ini bukan sekadar administrasi amburadul, tapi pertanggungjawaban moral, etika, dan amanah jabatan yang hilang.
Jika semua lini pejabat tetap diam, rakyatlah yang terus menelan debu sementara pejabat menunggu hisab.
REDAKSI — Mantv7.id