Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan paving blok di Kampung Panameng RT 002/004, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang tercatat dalam anggaran Kecamatan Kresek dengan nilai kontrak sebesar Rp100 jutaini diduga dikerjakan secara asal jadi dan tanpa pengawasan berarti dari pihak berwenang.
Proyek sepanjang 112 meter dengan lebar 1,5 meter tersebut digarap oleh CV. Wildan Sentosa, dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Namun di lapangan, pekerjaan ini jauh dari kata profesional.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari atasannya.
“Kami hanya disuruh bekerja dan mengikuti instruksi atasan kami,” ujarnya kepada wartawan mantv7.id di lokasi proyek.
Ironisnya, jika pimpinan proyek sudah menunjukkan sikap asal-asalan, bagaimana bisa mengharapkan kualitas dari para pekerjanya? Kondisi ini diperparah oleh sejumlah temuan mencolok di lapangan, antara lain:
1. Tidak Ada Pengawasan dari Kecamatan Kresek
Pihak kecamatan selaku pengguna anggaran seolah menutup mata. Hingga proyek berlangsung, tidak tampak satu pun pengawasan atau evaluasi dari instansi terkait. Fakta ini menimbulkan dugaan pembiaran dan potensi penyalahgunaan anggaran.
2. Pekerja Tanpa Alat Pelindung Diri (APD)
Keselamatan kerja tampaknya diabaikan. Para pekerja terlihat mengerjakan proyek tanpa mengenakan APD sesuai standar, yang menunjukkan lemahnya aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam pelaksanaan proyek.
3. Pemadatan Tanah Tidak Maksimal
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pemadatan dasar sebelum pemasangan paving tidak dilakukan secara maksimal. Hal ini berpotensi menyebabkan permukaan paving cepat rusak dan tidak tahan lama.
4. Paving Lama Tidak Diganti, Hanya Ditimpa Batu Baru
Alih-alih membongkar dan mengganti paving lama yang sudah rusak, pelaksana proyek hanya menimpa bagian atasnya dengan batu baru. Praktik ini jelas tidak sesuai standar konstruksi dan menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi serta efektivitas penggunaan dana.

Pengamat hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. (Foto: Mantv7.id)
Donny putra, pengamat hukum & ASN juga pengurus Law Firm Hefi Sanjaya And Partners, menegaskan: “Ini uang rakyat. Jangan seenaknya dikerjakan asal jadi. Harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya

Foto Ustad Ahmad Rustam aktivis kerohanian dan sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)
Pernyataan Ustadz Ahmad Rustam Aktivis Kerohanian & Pemerhati Etika Sosial: “Dalam pandangan saya sebagai seorang aktivis kerohanian, proyek paving blok senilai Rp100 juta di Desa Jengkol yang diduga sarat masalah bukan hanya menjadi persoalan administratif atau hukum, tapi juga menyentuh aspek moral dan tanggung jawab sosial. Setiap amanah dana publik yang dikelola, sekecil atau sebesar apapun, adalah titipan dari rakyat dan harus dijalankan dengan penuh kejujuran serta integritas.
Kepada masyarakat, saya juga berpesan agar kita terus mengawal dan mengawasi pembangunan di desa kita. Jangan diam ketika melihat ketidakberesan. Dalam ajaran agama, diam terhadap kemungkaran adalah bagian dari dosa sosial.

Gambar Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). (Foto: Mantv7.id)
Buyung E Humas DPD YLPK PERARI juga menegaskan: Proyek ini bukan hanya soal paving blok, tapi soal membangun kepercayaan dan martabat di hadapan Allah dan masyarakat. Mari kita tegakkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Kresek maupun CV. Wildan Sentosa terkait temuan-temuan di lapangan.
REDAKSI | DEDY