Mantv7.id | Tangerang — Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak di Bank Indonesia (BI) dalam skandal penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang selama ini dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fakta mengejutkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang legislator yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai wakil rakyat. “Kedua pihak, yakni dari BI dan legislator, sedang kami dalami secara menyeluruh,” tegasnya.
Modus dugaan korupsi ini bukan hanya sekadar penyimpangan biasa, melainkan manipulasi sistematis dana CSR yang semestinya menjadi sumber berkah bagi masyarakat yang membutuhkan. Fakta ini membuka tabir besar kegagalan pengawasan dan tata kelola di institusi BI yang selama ini dipandang sebagai benteng ekonomi nasional.

Foto. Dok. (IST. Mantv7.id)
Lebih memprihatinkan, keterlibatan legislator dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas para penyelenggara negara yang selama ini diandalkan untuk melindungi kepentingan publik. Dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik kolusi mengindikasikan bahwa krisis moral bukan hanya terjadi di birokrasi, tapi juga di jajaran politik.
Dampak dugaan penyalahgunaan dana CSR ini begitu besar dan menyakitkan. Masyarakat yang seharusnya menerima manfaat kini justru menjadi korban kecurangan dan pengkhianatan elit. Anak-anak kehilangan kesempatan belajar, keluarga miskin makin terpuruk, dan program sosial yang sudah dirancang dengan niat baik menjadi hampa karena ulah segelintir oknum.

Pengamat hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. (Foto: Mantv7.id)
Donny Putra T., S.H, pengurus Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, mengecam keras perbuatan ini. “Ini adalah pengkhianatan luar biasa terhadap rakyat yang paling membutuhkan. KPK harus bertindak cepat dan tegas agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi.”

Foto Buyung E, Humas DPD YLPK PERARI Banten. (Foto: Mantv7.id)
Buyung E., S.H, Humas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPD Banten, menambahkan, “Dana CSR bukan milik pejabat atau politisi, melainkan amanah masyarakat. Kami menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang keras terhadap semua pelaku.”

Foto Ustad Ahmad Rustam aktivis kerohanian dan sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)
Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan sosial, memberikan peringatan, “Korupsi dana sosial ini bukan sekadar pencurian materi, tapi juga pengkhianatan moral yang mendalam. Kita harus bersama-sama memerangi kejahatan ini demi masa depan bangsa.”

Gambar Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). (Foto: Mantv7.id)
YLPK PERARI secara khusus mengajak seluruh rekan media, LSM, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, dan semua elemen kontrol sosial untuk turun tangan secara aktif menginvestigasi dan mengawasi penyaluran dana CSR di Kabupaten Tangerang. Ini adalah panggilan bersama untuk memastikan dana sosial benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak, bukan dijadikan ladang korupsi baru oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di daerah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak dari pimpinan BI, aparat pengawas, penegak hukum, hingga legislatif untuk bertanggung jawab dan memperbaiki sistem pengelolaan dana CSR secara menyeluruh. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan janji kosong, agar dana sosial kembali menjadi berkah bagi yang berhak.
Kejujuran dan keadilan adalah pondasi bangsa; jika nurani sudah hilang, maka kemanusiaan pun akan terkubur dalam nafsu dan keserakahan.
REDAKSI | OIM