Mantv7.id | Kabupaten Tangerang — Proyek rehabilitasi gedung SDN Cikande III di Kecamatan Jayanti menjadi sorotan tajam publik. Selama lebih dari sepekan, pekerjaan fisik berlangsung tanpa papan informasi proyek (KIP) dan tanpa penerapan standar keselamatan kerja (K3). Kejanggalan ini memunculkan dugaan proyek dijalankan melanggar prosedur, bahkan secara sembunyi-sembunyi. Investigasi lapangan oleh tim Media Center Jayanti (MCJ) menemukan bahwa pelaksana proyek jarang hadir. Salah seorang pekerja bernama Otong mengaku, “Pekerjaan sudah seminggu berjalan, papan proyek belum ada, pelaksana datang paling seminggu sekali.” Pengawasan diduga lemah, bahkan nyaris absen.
Saat dikonfirmasi, M. Taufik selaku pengawas proyek enggan memberikan keterangan dan terkesan menghindar. Padahal pengawasan adalah fungsi vital untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, bukan justru lepas tangan.
Catatan buruk ini menambah daftar panjang lemahnya pengelolaan proyek fisik di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Mulai dari Bidang Sarana dan Prasarana, Seksi Pembangunan, PPK, PPTK, hingga UPT Pendidikan Jayanti, semuanya patut dievaluasi. Ketidakhadiran KIP bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran atas UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika proyek kecil saja dibiarkan serampangan, bagaimana dengan program besar seperti dana BOS, pengadaan alat, atau pembangunan lainnya?
Donny Putra T, S.H., pengamat hukum sekaligus pengurus Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menyatakan, “Kelalaian dalam pengawasan proyek pemerintah bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. ASN yang terkait harus siap mempertanggungjawabkan secara administratif maupun pidana.”
Ustadz Ahmad Rustam, tokoh agama dan aktivis sosial, menambahkan, “Mengelola dana pendidikan secara tidak amanah adalah bentuk pengkhianatan moral. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi dosa besar terhadap masa depan bangsa.”
Buyung E., Humas DPD YLPK PERARI Banten dan aktivis lingkungan-sosial, menegaskan, “Kami mendorong laporan resmi ke aparat penegak hukum dan Ombudsman. Jika Dinas Pendidikan tidak mampu bersih-bersih, maka rakyat akan turun tangan.”
Rehabilitasi sekolah seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab membangun masa depan anak bangsa, bukan ladang uji coba kelalaian birokrasi. Jika proyek sekecil ini saja dibiarkan amburadul, maka kerusakan sistem sudah menyentuh akar terdalam.
Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang tidak boleh tutup mata. Diam dalam kasus seperti ini sama saja memberi ruang subur bagi praktik yang merusak kepercayaan publik.
Yang direhab bukan hanya gedung sekolah tapi integritas pejabat yang diam-diam sudah runtuh.
REDAKSI | DEDI