Menu

Dark Mode
Program RTLH Cikande Sarat Dugaan Ketertutupan: YLPK PERARI Soroti Semua Lini, Jangan Ada yang Sembunyi di Balik Meja Proyek Amburadul SDN Cikande III Jayanti Bukan Kasus Pertama: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Pelihara Sistem Gagal dan Pembiaran Terstruktur 13 Wajah Baru Perkuat Barisan Anggota Muda PWI Kabupaten Tangerang 13 Wajah Baru Resmi Menjadi Anggota Muda PWI Kabupaten Tangerang Rapat di Hotel, Rakyat di Kolam Kesedihan: DPRD Kabupaten Tangerang Disorot Publik Ketimpangan Perlakuan Pejabat Demokrasi: Antara Dewan Dengan Kades Layaknya Sinetron Bawang Merah Dan Bawang Putih

Hukum

Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang

badge-check


					Foto 2 oknum RT dan RW diringkus Sat Reskrim Polresta Tangerang Perbesar

Foto 2 oknum RT dan RW diringkus Sat Reskrim Polresta Tangerang

Mantv7.id| TangerangSatreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

REDAKSI|RYAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program RTLH Cikande Sarat Dugaan Ketertutupan: YLPK PERARI Soroti Semua Lini, Jangan Ada yang Sembunyi di Balik Meja

1 August 2025 - 16:24 WIB

Proyek Amburadul SDN Cikande III Jayanti Bukan Kasus Pertama: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Pelihara Sistem Gagal dan Pembiaran Terstruktur

1 August 2025 - 14:31 WIB

13 Wajah Baru Resmi Menjadi Anggota Muda PWI Kabupaten Tangerang

1 August 2025 - 10:44 WIB

Rapat di Hotel, Rakyat di Kolam Kesedihan: DPRD Kabupaten Tangerang Disorot Publik

1 August 2025 - 04:58 WIB

Dewan Baru Goyang Mikrofon Setelah Tersangka Masuk Bui: RDP Kasus Sugani Dipertanyakan, Jangan-Jangan Hanya Formalitas SPJ-LPJ?

31 July 2025 - 17:07 WIB

Trending on Daerah