Menu

Dark Mode
Tak Becus Optimalisasikan Fungsi Pengawasan, Bupati Tangerang Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Dinas dan Jajaran Teknis Terkait Pembangunan GSG Cisoka Proyek Paving di Balaraja Asal Jadi: Satuan Kerja Kecamatan Diam, Jalan Jadi Korban Ucapan Sekjen Laskar Merah Putih Indonesia Kabupaten Tangerang Atas Hari Jadi ke-15 LSM Geram Banten Indonesia Kritik Bikin Panik: Wartawan Diseret, Kades Tersinggung, Transparansi Dipertanyakan Fly Over Balaraja Kumuh, Warga Soroti Kinerja UPT 2 DLHK Jurnalisme Mati Saat Nyali Hilang: Diam di Depan Kebohongan Adalah Pengkhianatan Nurani

Lingkungan

Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pabuaran 2 Kecamatan Jayanti : Aset Sekolah Belum Serah Terima Sudah Raib

badge-check


					Foto pengerjaan SDN Pabuaran 2 kec Jayanti , pekerja tidak memakai k3. ( Foto : mantv7.id ) Perbesar

Foto pengerjaan SDN Pabuaran 2 kec Jayanti , pekerja tidak memakai k3. ( Foto : mantv7.id )

Mantv7.id|Kabupaten Tangerang – Rehabilitasi ruang sekolah SDN Pabuaran 2, Kecamatan Jayanti, tahun anggaran 2024/2025 menuai sorotan tajam lembaga dan media di Kecamatan Jayanti. Sabtu (26/07/25)

Diduga aset Negara salah satu barang yaitu Kenteng baja ringan yang sudah di bongkar ruang kelas ternyata tidak ada di lokasi, patut dipertanyakan kemanakah aset tersebut?.

Kolase foto pengerjaan proyek baru pembangunan sarana olahraga di Alun-Alun Balaraja dengan anggaran Rp 200 juta. (Foto: Mantv7.id)

Deni hermawan, S.E, di sela-sela kesibukannya selaku ketua DPP LSM WAR/Wadah Aspirasi Masyarakat Banten Indonesia memantau dan melakukan kontroling SDN Pabuaran 2 yang sedang di rehabilitasi ruang kelas dan melihat sudah di bongkar semua kemudian memonitor aset yang ada ternyata salah satu aset yaitu Kenteng baja ringan tidak ada dilokasi.

Deni mengatakan,” Padahal dalam peraturan, aset Negara harus ada serah terima dulu sama pihak yang terkait yaitu Dinas Pendidikan, bagai mana mekanismenya tentang penghapusan aset tersebut, ” Ujarnya

Bonai supriyadi, ketua Media Center Jayanti (MCJ) berpendapat, “Aset Negara pada umumnya tidak boleh diambil atau disita oleh pihak mana pun. Ini termasuk barang milik Negara yang dikelola oleh BUMN atau BUMD, kecuali dalam keadaan tertentu yang di atur oleh undang-undang, ” Jelasnya

Sampai berita ini diterbitkan pihak sekolah SDN Pabuaran 2 belum terkonfirmasi.

REDAKSI |DEDY 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tak Becus Optimalisasikan Fungsi Pengawasan, Bupati Tangerang Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Dinas dan Jajaran Teknis Terkait Pembangunan GSG Cisoka

29 July 2025 - 15:07 WIB

Proyek Paving di Balaraja Asal Jadi: Satuan Kerja Kecamatan Diam, Jalan Jadi Korban

29 July 2025 - 13:36 WIB

Fly Over Balaraja Kumuh, Warga Soroti Kinerja UPT 2 DLHK

28 July 2025 - 02:49 WIB

Jurnalisme Mati Saat Nyali Hilang: Diam di Depan Kebohongan Adalah Pengkhianatan Nurani

28 July 2025 - 02:39 WIB

Debu, Kelalaian, dan Dosa Proyek: SDN 3 Balaraja Jadi Korban Pembangunan Asal Jadi

27 July 2025 - 14:19 WIB

Trending on Hukum