Menu

Dark Mode
Proyek Siluman RTH Balaraja: Proyek Lama Mangkrak Dan Amburadul, Proyek Baru Nekat Jalan – Pejabatnya Sibuk Tidur di Ruangan Ber-AC? Skandal Balai Warga Rp100 Juta: Seratus Juta Cuma Buat Plafon dan lantai? Camat dan Kades Saga Jangan-Jangan Jago Akrobat Anggaran! Keadilan Rasa Diskon: Rp125 Juta Bolak-balik dan Maryadi di Kursi Pesakitan, Tapi Siapa Sebenarnya yang Bermain? RTLH Asal Jadi di Solear: Rumah Miring, Hati Pejabat Juga Ternyata Miring? Tangisan Balita Tumor di Kronjo: Lalainya Nurani Pejabat, Laporan Kertas Cantik Ternyata Tak Bisa Beli Ongkos Berobat Jembatan Mangkrak: Pejabat Diam, Rakyat Bertaruh Nyawa – “Begawi Jejama” Katanya?

Hukum

Keadilan Rasa Diskon: Rp125 Juta Bolak-balik dan Maryadi di Kursi Pesakitan, Tapi Siapa Sebenarnya yang Bermain?

badge-check


					Keadilan Rasa Diskon: Rp125 Juta Bolak-balik dan Maryadi di Kursi Pesakitan, Tapi Siapa Sebenarnya yang Bermain? Perbesar

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Dugaan kejanggalan kembali menyeruak dalam penanganan perkara pidana nomor 898/Pid.B/2025/PN Tgr yang menyeret Maryadi alias Jojon sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap warga bernama Aidil Amin. Persoalan ini kini ramai diperbincangkan karena muncul indikasi adanya ketidaksesuaian data dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan dakwaan yang diajukan jaksa. Sorotan tajam mengarah pada penyidik Polsek Panongan, Polresta Tangerang, yang diduga menerima titipan uang Rp125 juta dari Maryadi untuk diserahkan kepada korban. Informasi yang dihimpun menyebut ada perjanjian tertulis bermaterai bertanggal 29 Maret 2025 terkait titipan tersebut. Namun, Kanit Polsek Panongan berdalih bahwa uang itu ditolak korban dan dikembalikan lagi ke Maryadi.

Perjalanan hukum yang semestinya berlangsung dalam koridor keadilan dan objektivitas kini memunculkan tanda tanya besar. Tim media yang berupaya menggali informasi langsung dari pihak penyidik Polsek Panongan, Polresta Tangerang, justru menemui kebuntuan: tidak ada jawaban resmi yang diberikan. Namun kegigihan membawa hasil, saat tim berhasil menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Ibu Yosi, yang menangani perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Jaksa Yosi mengungkapkan bahwa Lurah FN, nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebut telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban, Aidil Amin. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah tidak adanya bukti tanda terima atas pengembalian tersebut yang bisa ditunjukkan oleh pihak kejaksaan.

Anehnya, pernyataan ini justru berseberangan dengan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Yosi, yang menyebut Lurah FN telah mengembalikan uang Rp42 juta kepada Maryadi.

Perbedaan alur pengembalian uang ini menimbulkan banyak pertanyaan:

1. Siapa yang sebenarnya memegang dan mengembalikan uang tersebut?

2. Mengapa alurnya tidak jelas dan tidak ada bukti tanda terima resmi?

3. Apakah ada pihak yang sengaja menyembunyikan fakta sebenarnya?

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Menanggapi hal itu, Kabid Advokasi YLPK Perari DPD Banten, Donny Putra T, S.H, meminta Propam Polda Banten segera memeriksa penyidik dan Kanit Polsek Panongan.

“Kalau benar ada uang titipan, itu sudah maladministrasi. Penyidik tidak berwenang menjadi penyalur uang antara terdakwa dan korban tanpa prosedur resmi. Apalagi ada dugaan ketidaksesuaian BAP dengan dakwaan, ini pelanggaran asas formil KUHAP. Kami mendesak Propam untuk memeriksa semua pihak terkait,” tegas Donny.

Foto Donny Putra T. S.H., aktivis Sosial – Lingkungan juga selaku Kabid advokasi di DPD YLPK PERARI Banten (Foto: Mantv7.id)

Donny juga mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Nama-nama yang tercantum dalam BAP, termasuk Lurah FN, menurutnya wajib diselidiki. “Menutup fakta material dalam BAP bisa dianggap sebagai penghilangan alat bukti. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik akan hancur,” tambahnya.

Sementara itu, Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan sosial, angkat bicara dari sisi etika. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi juga soal runtuhnya nilai amanah pejabat pemerintah.

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58: ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.’ Kalau ada pejabat yang sengaja menutup mata pada kebenaran, itu bukan hanya kesalahan hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah,” (Foto: IST. Mantv7.id)

“Dalam Islam, keadilan itu wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58: ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.’ Kalau ada pejabat yang sengaja menutup mata pada kebenaran, itu bukan hanya kesalahan hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah,” ujarnya.

Ustad Rustam juga menyinggung peran pemerintah daerah. “Lurah FN itu pejabat pemerintah. Kalau benar terlibat urusan uang dalam perkara pidana, di mana pengawasan camat, bupati, atau inspektorat? Jangan-jangan ada pembiaran sistemik,” sindirnya.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)

Hingga kini, Polsek Panongan masih bungkam. Tidak ada keterangan resmi terkait kejelasan alur uang maupun bantahan atas dugaan maladministrasi ini. Propam Polda Banten diharapkan segera mengambil langkah untuk mengusut dugaan penyimpangan yang mencuat.

Karena bagaimanapun juga, dalam negara hukum, proses yang bersih dan transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Sekecil apa pun penyimpangan, bila dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang merusak marwah penegakan hukum itu sendiri.

Keadilan sejati adalah saat hukum berjalan tanpa memandang status. Dan sebaik-baik penguasa adalah yang paling takut pada kezaliman dirinya sendiri.

REDAKSI | Mantv7.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Siluman RTH Balaraja: Proyek Lama Mangkrak Dan Amburadul, Proyek Baru Nekat Jalan – Pejabatnya Sibuk Tidur di Ruangan Ber-AC?

23 July 2025 - 10:54 WIB

Skandal Balai Warga Rp100 Juta: Seratus Juta Cuma Buat Plafon dan lantai? Camat dan Kades Saga Jangan-Jangan Jago Akrobat Anggaran!

22 July 2025 - 08:30 WIB

RTLH Asal Jadi di Solear: Rumah Miring, Hati Pejabat Juga Ternyata Miring?

22 July 2025 - 06:27 WIB

Tangisan Balita Tumor di Kronjo: Lalainya Nurani Pejabat, Laporan Kertas Cantik Ternyata Tak Bisa Beli Ongkos Berobat

21 July 2025 - 06:05 WIB

Jembatan Mangkrak: Pejabat Diam, Rakyat Bertaruh Nyawa – “Begawi Jejama” Katanya?

21 July 2025 - 05:48 WIB

Trending on Daerah